Jakarta,SuaraMetropolitan – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan pihaknya akan segera memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, untuk membahas berbagai persoalan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026. Salah satu isu utama yang mencuat adalah maraknya dugaan manipulasi nilai rapor serta domisili fiktif yang digunakan untuk mengejar jalur prestasi dan zonasi.
Lalu menjelaskan, Komisi X saat ini tengah menelusuri berbagai bentuk kecurangan dan kelemahan dalam sistem baru tersebut yang menggantikan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Kita rencana minggu depan akan raker (rapat kerja) dengan Mendikdasmen. Memang kami juga sedang menelusuri kecurangan dan kelemahan-kelemahan dari SPMB ini,” ujar Lalu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/7/2025).
Meski demikian, ia mengakui ada sisi positif dari kebijakan baru tersebut, namun tetap diperlukan masa adaptasi dan penyempurnaan sistem.
Baca juga: Edaran Sudah Keluar, Tapi SD dan SMP Negeri di Palembang Masih Jual Seragam?
“Walaupun tentunya ada hal-hal baik juga dari SPMB. Ini kebijakan baru dan tentu juga perlu adaptasi,” tambahnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI telah mengungkapkan sejumlah temuan kecurangan dalam pelaksanaan SPMB, yang dinilai serupa dengan praktik bermasalah dalam sistem PPDB sebelumnya. Kecurangan tersebut mencakup pungutan liar oleh komite sekolah dengan berbagai dalih seperti pembelian seragam, serta penyalahgunaan jalur domisili, seperti kasus murid yang tinggal di Jakarta namun mendaftar di sekolah di Bekasi.
Pada jalur prestasi, Ombudsman mendapati indikasi pemalsuan data serta kurangnya transparansi dalam perhitungan nilai, salah satunya terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat.
Sementara itu, jalur afirmasi juga dinilai belum optimal. Pemerintah daerah dianggap belum memiliki pemetaan yang jelas terhadap calon siswa yang berhak menerima afirmasi, bahkan cenderung mengabaikan penyandang disabilitas.
Baca juga: Kontroversi Putusan MK soal Pemilu, Anggota DPR: Ini Langgar Konstitusi
Menanggapi hal tersebut, Lalu menyatakan bahwa meski sistem telah diperbarui, celah kecurangan tetap saja ditemukan.
“Pemerintah sudah berupaya mencari solusi terbaik, tapi celah untuk kecurangan masih tetap terbuka juga. Contoh misalnya, pengkondisian nilai rapor untuk jalur prestasi akademik masih banyak terjadi,” ujarnya.
Menurut legislator dari Dapil Nusa Tenggara Barat II itu, tantangan ke depan adalah menyempurnakan sistem agar lebih adil dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa pemerintah dan DPR perlu bekerja keras dalam menyusun kebijakan penerimaan siswa yang ideal.
“Jadi ini tantangan ke depan yang harus kita carikan lagi solusinya. Kalau untuk sempurna memang tidak mudah, butuh usaha dan kerja keras,” jelasnya.
Lalu menambahkan bahwa prinsip keadilan, transparansi, serta perlindungan terhadap peserta didik dari kelompok rentan harus menjadi dasar dalam kebijakan penerimaan murid baru.
“Komisi X DPR RI memandang bahwa prinsip keadilan akses, transparansi informasi, dan perlindungan terhadap peserta didik dari kelompok rentan harus menjadi pilar utama dalam setiap kebijakan penerimaan murid baru,” pungkasnya. (*)









