Berita

Laboratorium Rahasia di Apartemen Terbongkar, BNN Amankan Dua Pembuat Sabu

×

Laboratorium Rahasia di Apartemen Terbongkar, BNN Amankan Dua Pembuat Sabu

Sebarkan artikel ini
Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto.

Tangerang,SuaraMetropolitan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar sebuah laboratorium rahasia yang digunakan untuk memproduksi narkotika golongan I jenis sabu di sebuah apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah melalui proses pengintaian dan observasi yang cukup panjang terhadap unit apartemen yang dicurigai sebagai tempat produksi.

Operasi penindakan dilakukan tim gabungan pada Jumat (17/10) sekitar pukul 15.30 WIB di salah satu unit di lantai 20 apartemen tersebut. Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah peralatan laboratorium serta bahan kimia yang digunakan untuk membuat sabu.

Dua orang pelaku, masing-masing berinisial IM dan DF, diamankan tanpa perlawanan. IM diketahui berperan sebagai peracik atau “koki” sabu, sedangkan DF bertugas memasarkan hasil produksi. Kedua pelaku ternyata merupakan residivis kasus serupa yang pernah tertangkap pada tahun 2016.

Baca juga: Rehabilitasi di BNN Gratis, Pecandu Tak Perlu Takut Ditangkap

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku telah menjalankan aktivitas produksi sabu selama sekitar enam bulan terakhir dan memperoleh keuntungan hingga Rp1 miliar. Untuk mendapatkan bahan prekursor narkotika, mereka mengekstrak obat-obatan asma sebanyak 15.000 butir hingga menghasilkan satu kilogram ephedrine murni yang menjadi bahan baku utama pembuatan sabu. Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium diperoleh secara daring melalui platform belanja online.

Dari hasil penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sabu padat seberat 209,02 gram dan sabu cair sebanyak 319 mililiter. Selain itu, diamankan pula bahan kimia berbahaya seperti 1,06 kilogram ephedrine, 1.503 mililiter aceton, 400 mililiter asam sulfat, dan 3,43 liter toluen, serta berbagai peralatan laboratorium lain seperti beaker glass dan alat produksi.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.

Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa pengungkapan laboratorium sabu di apartemen ini menegaskan semakin beragamnya modus yang digunakan jaringan narkotika dalam memproduksi dan menyembunyikan aktivitas ilegalnya.

Baca juga: BNN Teguhkan Semangat Lintas Generasi dalam Perang Melawan Narkoba

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa BNN terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi untuk menindak tegas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Suyudi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Partisipasi masyarakat menjadi kunci penting dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika. BNN tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan publik,” ujarnya.

Selain fokus pada penegakan hukum, BNN juga menyediakan layanan rehabilitasi gratis bagi penyalahguna narkoba sebagai upaya menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk narkotika. Melalui kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, BNN optimistis perang melawan narkoba dapat dilakukan secara tegas, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.