Palembang,SuaraMetropolitan – Setelah melalui proses penyelidikan, MP (45), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Sanga Desa, bersama anaknya TH (16), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Roki Mechiana di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
Penetapan tersangka itu diumumkan dalam konferensi pers Polda Sumsel yang digelar di ruang Bidhumas Polda Sumsel, Selasa (29/10/2025) pukul 14.00 WIB. Konferensi pers dipimpin Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi SH MH.
Dalam keterangannya, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, korban diketahui bernama Rocki Marciana (39), seorang nelayan yang ditemukan tewas dengan luka tembak di bagian tangan, badan, dan kepala.
Penembakan terjadi pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di kebun sawit milik MP di Dusun I, Desa Ngulak III. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memergoki korban yang diduga tengah mencuri buah sawit di kebunnya.
Baca juga: BPBD Muba Apresiasi PT. BSS dalam Cegah Kebakaran Perkebunan
“Pelaku menembak korban dua kali menggunakan senjata api rakitan. Peluru mengenai paha kiri dan tangan kanan korban. Setelah itu, pelaku pulang ke rumah,” ujar AKBP Tri Wahyudi saat rilis kasus di Mapolda Sumsel.
Sekitar lima jam kemudian, MP (45) bersama anaknya TH (16) kembali ke lokasi untuk memastikan kondisi korban. Karena korban masih hidup, pelaku kembali menembak kepala korban hingga meninggal dunia di tempat.
“Setelah memastikan korban tewas, pelaku memasukkan jenazah korban ke dalam karung. Anak pelaku membantu dengan menerangi menggunakan senter. Jenazah kemudian dibawa dengan sepeda motor dan dibuang ke area persawahan sekitar 350 meter dari lokasi kejadian,” jelas Tri.
Empat hari kemudian, keluarga korban yang kehilangan kontak melapor ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, jasad korban ditemukan, dan pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, tim gabungan Polda Sumsel, Polres Muba, dan Polsek Sanga Desa berhasil menangkap kedua tersangka di rumahnya.
Kepada penyidik, MP mengaku kesal karena kebun sawitnya sering menjadi sasaran pencurian.
Baca juga: MUI Tegaskan Pentingnya Gizi Halal untuk Wujudkan Generasi Hebat
“Sudah sering saya peringatkan supaya tidak mencuri lagi sawit saya, tapi dia tetap ulangi. Karena emosi, saya tembak,” kata MP di hadapan petugas.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata angin, satu pompa angin, satu sepeda motor, pakaian korban, serta satu peluru yang diambil dari tubuh korban.
Dilansir dari media Monopolisumselnesws, Camat Sanga Desa, Hendrik SH MSi, menyebut MP dikenal sebagai sosok ASN yang disiplin dan tidak pernah bermasalah di lingkungan kerja.
“Selama menjadi ASN, MP dikenal pendiam dan rajin bekerja. Setelah kasus ini viral pun, ia tidak kabur dan tetap berangkat kerja seperti biasa sampai akhirnya ditangkap di rumahnya,” ujar Hendrik.
Hendrik menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang dan berharap penanganannya dapat berjalan secara adil dan proporsional. (*)






