Jakarta,SuaraMetropolitan – Isu pemaksaan warga binaan muslim untuk mengonsumsi daging anjing di Lapas Enemawira, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, menuai kecaman keras dari Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion. Ia menyebut tindakan Kepala Lapas Enemawira, Chandra Sudarto, sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama yang tidak dapat dibiarkan.
Mafirion mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera mencopot Kepala Lapas tersebut dan memprosesnya secara hukum.
“Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam, bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM. Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum,” tegas Mafirion dalam keterangan rilisnya, Kamis (27/11/2025).
Ia menekankan bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh ditoleransi. Menurutnya, sejumlah aturan hukum telah tegas melarang tindakan diskriminatif maupun perbuatan yang merendahkan agama, sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156, 156a, 335, dan 351.
Baca juga: Legislator Ingatkan Fatwa Pajak MUI Berpotensi Guncang Pendapatan Daerah
“Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga 5 tahun,” ungkapnya.
Mafirion juga menyebut tindakan itu melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin kebebasan setiap warga negara dalam menjalankan keyakinan beragama, sekaligus melarang siapa pun memaksa orang lain melakukan sesuatu yang bertentangan dengan agamanya.
“Tindakan Kalapas ini pelanggaran terhadap martabat manusia karena memaksa seseorang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keyakinan moral dan religiusnya. Kita tidak bisa membiarkan seorang warga negara diperlakukan seperti ini. Walaupun dia seorang warga binaan, tapi dia masih memiliki hak asasi manusia yang harus tetap dilindungi. Jangan mentang-mentang dia warga binaan, maka Kalapas bisa sewenang-wenang melakukan pelanggaran. Jangan toleransi terhadap hal-hal seperti ini,” katanya.
Baca juga: Bandara di Morowali Tanpa Bea Cukai–Imigrasi, TB Hasanuddin: Negara Tak Boleh Tertidur
Menurut Mafirion, kasus ini menjadi sangat berbahaya karena terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan, institusi yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan ladang penyalahgunaan kekuasaan.
“Lapas tidak boleh menjadi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan. Itu adalah bentuk penindasan dan penghinaan terhadap martabat manusia. Saya minta KemenIMIPAS segera mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum bergerak cepat agar peristiwa tersebut tidak berkembang menjadi isu sosial yang lebih besar, mengingat sensitifnya kasus diskriminasi agama dan potensi dampak horizontalnya.
Mafirion menegaskan bahwa negara wajib memastikan kebebasan beragama terlindungi di mana pun, termasuk di dalam lapas. “Konstitusi dan undang-undang kita sudah jelas. Tidak boleh ada seorang pun yang dipaksa melanggar keyakinannya. Negara harus hadir melindungi,” ungkapnya.








