BeritaNasional

3.000 ASN Diduga Manipulasi Absensi, Mayoritas Guru dan Tenaga Kesehatan

×

3.000 ASN Diduga Manipulasi Absensi, Mayoritas Guru dan Tenaga Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPR RI, Shintya Sandra Kusuma.

Jakarta,SuaraMetropolitan Dugaan manipulasi presensi yang melibatkan sekitar 3.000 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes menjadi sorotan serius DPR RI. Mayoritas ASN yang terindikasi menggunakan aplikasi absensi ilegal disebut berasal dari kalangan guru dan tenaga kesehatan.

Anggota Komisi II DPR RI, Shintya Sandra Kusuma menegaskan pentingnya menjaga disiplin dan integritas ASN sebagai wajah pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

“ASN adalah wajah pelayanan pemerintah. Kedisiplinan dan integritas harus menjadi prioritas utama. Good policy harus diikuti dengan good implementation,” tegas Shintya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (17/5/2026).

Dalam kunjungannya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Brebes beberapa waktu lalu, Shintya meminta pemerintah daerah memastikan reformasi birokrasi berjalan konsisten agar praktik serupa tidak kembali terulang.

Baca juga: Palembang Kebut Pembentukan Koperasi Merah Putih, Ratu Dewa Ungkap Kendala Aset

Kepala BKPSDMD Brebes, Moh. Syamsul Haris mengungkapkan, manipulasi presensi dilakukan menggunakan aplikasi ilegal yang ditawarkan pihak luar atau peretas. Dengan aplikasi tersebut, oknum ASN dapat melakukan absensi tanpa harus berada di tempat kerja dengan biaya sekitar Rp250 ribu per tahun.

Kasus itu terungkap setelah Pemerintah Kabupaten Brebes mematikan server resmi absensi sebagai bagian dari penelusuran sistem.

“Saat server resmi dimatikan, ternyata masih ada aktivitas absensi. Dari sana kami mengidentifikasi ribuan ASN yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” jelas Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma.

Selain guru dan tenaga kesehatan, sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemkab Brebes juga disebut turut terdeteksi menggunakan aplikasi ilegal tersebut.

Baca juga: Pemkab Banyuasin Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran di Talang Kelapa

Pemerintah Kabupaten Brebes kini mengambil langkah penanganan melalui jalur hukum, pemeriksaan disiplin ASN, audit forensik sistem, hingga audit keuangan daerah.

Sekretaris Daerah Brebes, Tahroni menyatakan penanganan kasus dilakukan secara paralel, mulai dari pelaporan pengembang aplikasi ilegal ke Polres Brebes, pemeriksaan disiplin ASN berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, audit sistem presensi oleh Diskominfotik, hingga penghitungan potensi kerugian daerah terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Pemerintah daerah juga menegaskan ASN yang menerima TPP secara tidak sah wajib mengembalikan dana tersebut ke kas negara.

Bupati Paramitha menilai praktik manipulasi presensi tersebut masuk kategori korupsi karena ASN tetap menerima hak keuangan secara penuh tanpa menjalankan kewajiban jam kerja sesuai aturan yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.