Palembang,SuaraMetropolitan – Persoalan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan di Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menjadi sorotan setelah Komisi II DPR RI mendesak pemerintah pusat untuk mencabut sejumlah HGU dan mengevaluasi izin perusahaan yang dinilai bermasalah.
Pegiat anti korupsi, Feri Kurniawan menilai polemik HGU yang terus berulang telah memunculkan pertanyaan publik terkait keberpihakan negara dalam menyelesaikan konflik agraria dan persoalan hak masyarakat.
“Kalau persoalan HGU yang sudah lama dikeluhkan masyarakat ini terus berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas, maka publik tentu akan bertanya, negara sebenarnya berpihak ke siapa,” ujar Feri, kepada SuaraMetropolitan Sabtu (24/5/2026).
Menurut Feri, dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI pada 19 Mei 2026, DPR RI secara tegas meminta Kementerian ATR/BPN RI mencabut HGU dan hak pengelolaan lainnya milik sejumlah perusahaan perkebunan di Sumsel, di antaranya PT Melania Indonesia, PT Gembala Sriwijaya, PT Hindoli, dan PT Laju Perdana Indah.
Ia juga menyoroti rekomendasi DPR RI yang meminta agar perpanjangan izin perusahaan ditolak dan lahan eks HGU dialihkan menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk kepentingan masyarakat.
Baca juga: Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap Buron Kasus Kekerasan Seksual di Sekayu
“Ini menunjukkan persoalan perkebunan di Sumsel sudah menjadi perhatian serius. Negara harus hadir memastikan pengelolaan lahan tidak hanya menguntungkan korporasi, tetapi juga memberikan keadilan bagi masyarakat,” katanya.
Feri menilai, rekomendasi DPR RI tersebut tidak boleh berhenti hanya sebatas hasil rapat tanpa adanya langkah nyata dari pemerintah maupun aparat terkait.
“Kalau memang ada perusahaan yang diduga tidak menjalankan kewajiban sesuai aturan, termasuk soal plasma dan pengelolaan lahan, maka pemerintah harus berani bertindak tegas. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan sementara perusahaan tetap nyaman beroperasi,” ujarnya.
Komisi II DPR RI juga meminta pembekuan izin operasional perusahaan perkebunan yang terbukti mengabaikan kewajiban plasma 20 persen, termasuk PT Sampoerna Agro Tbk., hingga seluruh kewajiban dipenuhi secara fisik maupun administratif.
Menurut Feri, persoalan plasma selama ini menjadi salah satu sumber konflik yang paling sering dikeluhkan masyarakat di wilayah perkebunan.
Baca juga: Sumsel Perkuat UMKM Lewat Digitalisasi dan Kolaborasi Komunitas
“Kalau aturan plasma memang diwajibkan, maka pengawasannya juga harus serius. Negara tidak boleh kalah dengan kepentingan korporasi,” tegasnya.
Selain itu, Feri turut menyoroti potensi adanya dugaan penyimpangan maupun praktik korupsi dalam proses penerbitan dan perpanjangan izin HGU yang selama ini menjadi polemik di Sumsel.
“Persoalan HGU ini jangan hanya dilihat dari sisi administrasi semata. Aparat penegak hukum juga perlu menelusuri jika ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau praktik korupsi dalam proses perizinannya,” katanya.
Ia menambahkan, transparansi dan penegakan hukum menjadi kunci penting agar konflik agraria dan persoalan perkebunan di Sumsel tidak terus berulang.
“Kalau tata kelola lahannya bersih dan diawasi dengan benar, maka konflik bisa ditekan. Tapi kalau ada pembiaran, masyarakat akan terus menjadi pihak yang dirugikan,” tandasnya.








