Palembang,SuaraMetropolitan – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (Alm), Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.
Terpidana diamankan di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian sejak 26 Februari 2026.
Fahrul Rozi merupakan terpidana perkara tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana melanggar Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1478K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024.
Baca juga: Pembatasan Lalu Lintas Sungai Lalan: Jangan Cuma Ukur Tongkang, Ukur Juga “Main Belakangnya”
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa sebelum penangkapan dilakukan, Tim Tabur Kejati Sumsel terlebih dahulu menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan DPO tersebut di wilayah Sekayu.
“Tim Tabur Kejati Sumsel mendapatkan informasi keberadaan DPO dari masyarakat yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan berada di daerah Jalan Laut LK I Kota Sekayu. Selanjutnya tim melakukan pemetaan dan pemantauan terhadap aktivitas DPO,” ujar Vanny.
Dari hasil pemantauan, diketahui Fahrul Rozi setiap hari beraktivitas di kebun sejak subuh hingga menjelang magrib untuk menghindari deteksi petugas.
Baca juga: Jamaah Haji RI Bisa Bawa Pulang Makanan Siap Santap Armuzna, Tahan Hingga 18 Bulan
“Pada Jumat 22 Mei 2026 sekitar pukul 18.15 WIB, DPO Fahrul Rozi berhasil diamankan saat berada di rumah tetangga di Jalan Laut LK I Kota Sekayu. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” katanya.
Vanny juga menegaskan pihaknya terus mengimbau para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri.
“Kami menghimbau kepada para DPO lainnya agar segera menyerahkan diri kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ataupun Tim Tabur Kejaksaan. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,” tegasnya.








