Palembang,SuaraMetropolitan – Bupati Banyuasin Askolani menghadiri rapat pembahasan rencana aksi terkait pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kabupaten Banyuasin di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (29/5/2026).
Dalam rapat tersebut, Askolani didampingi Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim dan Kepala BPKAD Banyuasin Yuni Khairani. Pertemuan itu juga melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan penyusunan rencana aksi sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mengenai Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2025.
Baca juga: BKPSDM Muba Dukung Terwujudnya ASN Profesional dan Modern di HUT BKN ke-78
OPD yang terlibat dalam penyusunan action plan tersebut meliputi Dinas PUPR, Bappenda, Dinas Pendidikan, Inspektorat, Sekretariat Dewan, Sekretariat Daerah, RSUD Banyuasin, Dinas Kesehatan, serta Dinas Kominfo-SP Banyuasin.
Pada kesempatan itu, BPK Perwakilan Sumatera Selatan merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin agar memerintahkan Sekretaris Daerah dan Kepala BPKAD untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap persiapan penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) 18 dan 19. Selain itu, BPK juga meminta penyusunan rencana aksi yang dilengkapi dengan timeline implementasi PSAP 18 dan 19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Baca juga: Hak Konsumen Harus Dilindungi, DPR Desak PLN Ganti Rugi Dampak Blackout Sumatera
Menanggapi rekomendasi tersebut, Bupati Askolani menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuasin akan segera menindaklanjuti seluruh masukan yang diberikan BPK RI sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah. Ia juga menyampaikan apresiasi atas arahan dan rekomendasi yang diberikan kepada Pemkab Banyuasin.
“Insha Allah, semoga Kabupaten Banyuasin kembali mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-15 tahun ini, mengingat Kabupaten Banyuasin telah 14 tahun berturut-turut menerima WTP dari BPK RI,” tutupnya. (*)







