Berita Daerah

Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Diciduk Polisi di Sukarami

×

Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Diciduk Polisi di Sukarami

Sebarkan artikel ini
Dua pria berinisial ME (40) dan ADCF (40) diamankan atas dugaan terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di kawasan Jalan Peternakan, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. 

Palembang,SuaraMetropolitan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Palembang kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria berinisial ME (40) dan ADCF (40) diamankan atas dugaan terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di kawasan Jalan Peternakan, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan Sukabangun.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit 5 Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan hingga berhasil memastikan keberadaan para terduga pelaku. Saat petugas bergerak melakukan penangkapan, tersangka ME diduga sempat membuang satu bungkus plastik klip bening yang berisi lima paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,80 gram. Barang bukti tersebut berhasil ditemukan dan diamankan petugas.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap tersangka ADCF. Dari tangan tersangka, polisi menemukan sebuah kaleng bekas yang berisi sembilan paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 3,60 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu bungkus plastik klip bening berisi lima butir pil ekstasi warna oranye berlogo TMT dengan berat bruto 2,49 gram.

Baca juga: Belanja Pegawai Capai 52 Persen APBD, Muba Minta Solusi Pemerintah Pusat

Tak hanya itu, turut diamankan lima lembar plastik klip bening kosong, uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung zat narkotika. Selanjutnya, keduanya beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti serta pengembangan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.

Baca juga: Disdikbud Muba Bantah Angka 19 Ribu Anak Putus Sekolah, Yayan: Itu Data Awal ATS

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kota Palembang.

“Polrestabes Palembang akan terus bergerak menindak tegas para pelaku peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah bersinergi memberikan informasi kepada pihak kepolisian, dan kami memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan Presisi demi menjaga Kota Palembang tetap aman dari ancaman narkotika,” tegas Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah Sumatera Selatan.

“Polda Sumatera Selatan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi jaringan maupun pelaku peredaran gelap narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian merupakan faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan Presisi guna melindungi masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.