Palembang,SuaraMetropolitan – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan kembali mencatat keberhasilan dalam pengungkapan kasus kejahatan jalanan. Kali ini, Tim Unit 2 Subdit III Jatanras berhasil menangkap seorang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial RP (45), yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan pada Minggu, 8 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, di Desa Sido Mulyo, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX berwarna hijau setelah dirampas oleh pelaku.
Berbekal laporan tersebut, penyidik Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi sekaligus melacak keberadaan pelaku. Hasil penyelidikan di lapangan kemudian mengarah pada lokasi persembunyian tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Sungai Menang.
Baca juga: Sumatra Investment Day Jadi Panggung Banyuasin Gaet Investor Sektor Hilirisasi Kelapa
Atas arahan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Johannes Bangun, S.I.K., S.H., M.H., Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Sofwan Rosidi, S.H., memerintahkan Kanit 2 Subdit III Jatanras AKP Herry Yusman, S.H., bersama Panit Opsnal Iptu Zakwan Rifqi, S.Tr.K., S.I.K., beserta tim untuk melakukan penangkapan.
Tim kemudian bergerak menuju Dusun Rimba Naning, Desa Sido Mulyo, Kecamatan Sungai Menang. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial HA (30) di kediamannya tanpa adanya perlawanan.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis pisau, satu unit telepon seluler merek Infinix warna emas, serta satu unit sepeda motor Kawasaki KLX berwarna hijau yang diketahui merupakan milik korban. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Baca juga: Pemkot Palembang Mulai Penataan Kabel Utilitas, POM IX Jadi Lokasi Perdana
Saat ini tersangka telah dibawa ke Markas Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterkaitan tersangka dengan tindak pidana serupa.
Keberhasilan pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas kejahatan jalanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang cepat, profesional, dan terukur. Langkah tersebut juga diharapkan mampu menekan angka kriminalitas sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan tetap kondusif.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus memberikan tindakan tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kriminal, khususnya kejahatan yang menggunakan kekerasan. Polda Sumsel berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda Sumatera Selatan memastikan proses penyidikan terhadap tersangka akan dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepolisian juga terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun keterlibatan pelaku lain sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat di wilayah Sumatera Selatan. (*)







