Palembang,SuaraMetropolitan – Polemik tunggakan pajak Hotel Swarna Dwipa yang disebut mencapai ratusan juta rupiah terus memantik perhatian publik. Di tengah belum adanya pembayaran atas tunggakan tersebut, muncul desakan agar dilakukan audit terhadap tata kelola keuangan BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang mengelola hotel tersebut.
Hotel Swarna Dwipa yang dikelola PT Swarna Dwipa Sumsel Gemilang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel. Sebagai perusahaan daerah, hotel tersebut semestinya menjadi contoh kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Namun hingga kini, Bapenda Kota Palembang masih mencatat adanya tunggakan pajak hotel dan restoran yang belum dilunasi.
Dalam mekanisme perpajakan daerah, hotel dan restoran pada dasarnya hanya bertindak sebagai pemungut pajak dari tamu atau konsumen. Pajak yang tercantum dalam tagihan bukan merupakan pendapatan bebas hotel, melainkan kewajiban yang harus disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, ketika muncul tunggakan yang telah ditetapkan Bapenda, pertanyaan publik mulai mengarah pada bagaimana tata kelola dana yang dipungut dari transaksi konsumen tersebut dilakukan.
Pegiat antikorupsi, Ir. Feri Kurniawan, menilai, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada sekadar penagihan administratif. Menurutnya, karena yang dipersoalkan adalah dana yang berasal dari transaksi masyarakat, maka pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Kalau benar pajak hotel dan restoran dipungut dari transaksi konsumen, maka dana itu pada prinsipnya adalah hak daerah yang harus disetorkan sesuai ketentuan. Ketika muncul tunggakan yang telah ditetapkan Bapenda, pertanyaan publik menjadi wajar bagaimana pengelolaan dana itu dilakukan? Karena itu saya mendorong audit menyeluruh kepada pihak Hotel. Kalau hasil audit menunjukkan semuanya sesuai prosedur, tentu itu baik. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, maka aparat penegak hukum harus bekerja. Yang tidak boleh adalah membiarkan ruang abu-abu ini terus berlarut,” kata Feri kepada SuaraMetropolitan Jum’at (14/8/2026).
Baca juga: Inspektorat Kota Palembang Tindak Lanjuti Polemik Proposal HUT RI Kecamatan Ilir Timur I
Menurutnya, audit menjadi penting bukan untuk membangun prasangka, melainkan untuk memastikan apakah persoalan yang terjadi murni bersifat administratif, berkaitan dengan pelaporan, hasil pemeriksaan, atau terdapat persoalan tata kelola yang lebih serius.
“Saya tidak sedang menuduh telah terjadi penggelapan. Tetapi justru karena ini menyangkut uang yang berasal dari transaksi masyarakat, transparansi harus dibuka seluas-luasnya. Kalau semuanya bersih, buka datanya. Kalau ada kekeliruan, jelaskan. Yang tidak boleh adalah membiarkan uang publik berada di wilayah abu-abu, karena dari sanalah krisis kepercayaan biasanya bermula,” tegasnya.
Feri juga menyoroti tanggung jawab direksi dan komisaris sebagai organ utama pengelola BUMD. Menurutnya, jabatan di perusahaan daerah bukan sekadar soal fasilitas dan penghasilan, tetapi amanah untuk mengelola aset dan uang publik secara akuntabel.
“BUMD mengelola aset dan uang publik. Standarnya bukan sekadar ‘nanti dibayar’, melainkan dapat dipertanggungjawabkan setiap rupiahnya. Direksi dan komisaris tidak cukup hanya menyampaikan komitmen, tetapi harus mampu menunjukkan bukti pengelolaan yang transparan. Kalau tidak, kepercayaan publik akan terus tergerus,” ujarnya.
Lebih jauh, Feri menilai persoalan tunggakan pajak tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab direksi dan komisaris sebagai organ utama pengelola BUMD. Menurutnya, ketika sebuah perusahaan daerah menjadi sorotan karena kewajiban perpajakan yang belum terselesaikan, maka yang harus dievaluasi bukan hanya kondisi keuangannya, tetapi juga efektivitas kepemimpinan dan pengawasan internal yang dijalankan.
“Yang membuat saya heran, setiap tahun direksi dan komisaris BUMD menikmati fasilitas, tunjangan, dan penghasilan yang tidak kecil, tetapi ketika muncul persoalan mendasar seperti tunggakan pajak, publik justru kesulitan menemukan siapa yang benar-benar bertanggung jawab,” katanya.
“Direksi dan komisaris jangan cuma mau gaji besar, tetapi hasil kerjanya nihil. Kalau BUMD tidak mampu menjadi teladan dalam memenuhi kewajiban kepada daerah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penerimaan pajak, tetapi juga kewibawaan pemerintah sendiri. Keteladanan tidak lahir dari pidato, melainkan dari kepatuhan. Kalau perusahaan milik pemerintah saja tidak mampu memberi contoh, maka Pemerintah Provinsi Sumsel sedang kehilangan otoritas moral untuk menuntut kepatuhan dari rakyat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Piutang Bapenda Kota Palembang, Betha Yudha Nopiandri, S.STP., M.P.A., mengatakan bahwa hingga saat ini masih ada tunggakan pajak Hotel Swarna Dwipa. Meski demikian, pihak pengelola hotel telah menyampaikan komitmen bahwa seluruh tunggakan tersebut akan dilunasi pada November mendatang.
“Sampai sekarang masih ada dan belum lunas. Mereka menyampaikan komitmen bahwa pada November seluruh tunggakan akan dilunasi,” ujar Betha.






