Berita Daerah

Mahasiswa Desak Herman Deru Evaluasi Diri Jika Tak Mampu Lindungi Warga dari Karhutla

×

Mahasiswa Desak Herman Deru Evaluasi Diri Jika Tak Mampu Lindungi Warga dari Karhutla

Sebarkan artikel ini
Sejumlah mahasiswa menyampaikan aspirasi dalam aksi demonstrasi di kantor Gubernur Sumsel, Senin (5/10/2026).

Palembang,SuaraMetropolitan – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta dampak kabut asap di Sumatera Selatan mendapat sorotan keras dari Aliansi Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang.

Mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Senin (5/10/2026), dengan mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengambil langkah lebih serius dalam melindungi masyarakat dari dampak Karhutla dan kabut asap.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa juga meminta Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengevaluasi kepemimpinannya apabila pemerintah dinilai tidak mampu menjalankan tanggung jawab dalam melindungi masyarakat.

Bahkan, mahasiswa meminta Herman Deru mempertimbangkan pengunduran diri apabila tidak mampu menjalankan amanah yang diberikan rakyat.

Presiden Mahasiswa (Presma) UIN Raden Fatah Palembang periode 2026/2027, Ghazi Munthasir, yang didampingi Wakil Presiden Mahasiswa M. Dery Setiawan, menegaskan bahwa persoalan kabut asap tidak boleh terus dibiarkan.

Menurut Ghazi, kondisi kabut asap dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, termasuk Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

“Semakin dibiarkan, semakin banyak juga korban yang berjatuhan, entah itu karena ISPA bahkan sampai meninggal dunia,” ujar Ghazi dalam orasinya.

Ghazi juga menyoroti masyarakat yang bekerja dan beraktivitas di luar ruangan. Menurutnya, kelompok tersebut turut merasakan dampak kabut asap sehingga pemerintah harus menunjukkan langkah nyata untuk memberikan perlindungan.

Baca juga: Lima Kecamatan Rawan Karhutla di OKI Bakal Diperkuat Unit BPBD

Sejumlah mahasiswa mengikuti aksi penyampaian aspirasi di kantor Gubernur Sumsel, Senin (5/10/2026).

Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan masyarakat karena jabatan yang diemban merupakan mandat dari rakyat.

“Jadi dengan tanggapan gubernur tadi bagaimana? Orang tua kita yang mencari nafkah di jalan berguguran, merenggang nyawa karena aturan ini, Bapak Gubernur,” tegas Ghazi dalam orasinya.

Mahasiswa menyatakan akan terus mengawal kebijakan pemerintah terkait penanganan Karhutla dan kabut asap di Sumatera Selatan. Mereka juga menuntut penjelasan mengenai langkah penanggulangan Karhutla, transparansi penggunaan anggaran, serta ketersediaan sarana pemadaman, termasuk helikopter water bombing.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa memberikan waktu 5 x 24 jam kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk menunjukkan langkah penanganan Karhutla yang serius, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Ghazi menegaskan, tenggat waktu tersebut bukan berarti mahasiswa menuntut seluruh persoalan Karhutla selesai dalam lima hari. Menurutnya, batas waktu itu merupakan bentuk desakan agar pemerintah segera menunjukkan langkah konkret.

“Jabatan adalah mandat rakyat. Jika Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan hari ini tidak mampu mengemban mandat rakyat, maka kembalikan pada rakyat,” tegas Ghazi.

Menanggapi tuntutan mahasiswa, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan pemerintah telah melakukan berbagai langkah pencegahan dan penanggulangan Karhutla dengan melibatkan sejumlah unsur dalam Satgas Karhutla.

“Kehadiran kalian adalah kehadiran yang sangat produktif. Kalian memberikan saran, masukan, kritik yang begitu baik,” ujar Herman Deru di hadapan mahasiswa.

Baca juga: Lahan Terlantar Diduga Milik Perusahaan Terbakar, Ratu Dewa Akan Laporkan Temuan ke Gubernur Sumsel

Herman Deru menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menetapkan status siaga Karhutla selama enam bulan. Penanganan dilakukan dengan melibatkan TNI, Polri, Masyarakat Peduli Api, pemerintah kabupaten dan kota, BPBD, serta relawan.

Menurutnya, pemerintah provinsi bertugas mengoordinasikan berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla bersama seluruh unsur terkait.

“Bahwa beberapa hal yang disampaikan mengenai penanganan Satgas Karhutla dan penanganan Karhutla di lapangan, tugas gubernur adalah mengorkestrasi dari semua upaya, baik upaya pencegahan maupun upaya penanggulangan dalam bencana Karhutla,” katanya.

Herman Deru juga menyebut Sumatera Selatan memiliki lahan gambut hampir 1,4 juta hektare yang memiliki potensi terjadinya kebakaran. Karena itu, pengelolaan dan perlindungan kawasan tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

Dalam penanganan Karhutla, Satgas Darat melakukan verifikasi terhadap titik panas yang terpantau melalui aplikasi Songket dan Sipongi sebelum dilakukan tindakan pemadaman.

Sementara Satgas Udara melakukan pemadaman melalui metode water bombing serta operasi modifikasi cuaca.

Terkait helikopter water bombing, Herman Deru menjelaskan bahwa armada tersebut merupakan milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Karena itu, kewenangan pemindahan armada berada pada pemerintah pusat.

“Masalah helikopter water bombing itu adalah milik BNPB. Justru kita yang dipinjami. Jadi beliaulah yang berwenang untuk memindahkan dalam kepentingan yang sama,” jelasnya.

Baca juga: Proyek Rp385 Miliar Jalan, Kapasitas Kolam Retensi Simpang Polda Naik Jadi 30 Ribu Kubik

Herman Deru mengatakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebelumnya telah mengupayakan penambahan jumlah helikopter untuk mendukung penanganan Karhutla.

“Enggak ada kita tidak mempertahankan. Negosiasinya bahwa kita ditambah, tadinya empat menjadi lima, lima menjadi enam,” ujarnya.

Selain sarana pemadaman, mahasiswa juga mempertanyakan penggunaan bantuan penanganan Karhutla sebesar Rp100 miliar. Mereka meminta pemerintah memberikan informasi transparan mengenai pengalokasian dan penggunaan anggaran tersebut.

Herman Deru menjelaskan bahwa anggaran tersebut merupakan bantuan dari pemerintah pusat dan penggunaannya harus mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

“Bicara masalah Banpres Rp100 miliar, itu Rp30 miliar dialokasikan untuk Satgas di Pemprov Sumsel, Rp15 miliar di Ogan Komering Ilir, Rp15 miliar di Banyuasin, Rp20 miliar di Muba, Rp20 miliar di Kabupaten OKI,” kata Herman Deru.

Ia menegaskan pemerintah daerah tidak dapat menggunakan anggaran tersebut di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Pengalokasian dan penentuan sesuai dengan juknis yang dikeluarkan pusat, tidak boleh berimprovisasi pembelanjaannya. Jadi belanjanya harus sesuai dengan juknis yang diberikan,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, Aliansi Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang juga membacakan Piagam Raden Fatah yang memuat sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Piagam tuntutan kemudian diserahkan kepada Herman Deru untuk ditandatangani. Penandatanganan tersebut disambut tepuk tangan dan sorakan dari massa mahasiswa.

Aksi ditutup dengan seruan mahasiswa agar pemerintah menjadikan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama dalam penanganan Karhutla dan kabut asap di Sumatera Selatan.

Informasi diatas ditulis oleh Mahasiswa Magang UIN Raden Fatah Palembang. 

Tinggalkan Balasan