Palembang, suarametropolitan.com
Akibat arogan mengancam warga, Bripka Edi Purwanto anggota polsek Muara Padang, Banyuasin, Sumsel di proses dua kasus berbeda, Kamis (21/12). Kasus pidana pengancaman terhadap Dedi Trisna Amijaya (34) yang menggunakan senjata tajam diproses Satreskrim Polrestabes Palembang.
Sedangkan kasus kode etik terkait arogansi, kepemilikan mobil menggunakan plat bodong, mengizinkan anaknya mengemudikan kendaraan di jalan umum tanpa SIM diproses Propam Polda Sumatera Selatan. Termasuk juga terkait kepemilikan mobil mewah jenis Alphard, Fortuner, dan HR-V, hotel, dan bisnis BBM.
Sekarang Bripka Edi Purwanto sudah ditahan (Patsus) Propam Polda Sumsel untuk dua kasus yang berbeda pidana dan kode etik kasus kasusnya viral di medsos mengancam warga menggunakan senjata tajam.
Kapolsek Muara Padang AKP Sugeng saat dikonfirmasi awak media ini, Kamis 21 Desember 2023 belum sempat memberi tanggapannya terkait Bripka Edi Purwanto anak buahnya. (Adi Simba)






