BeritaHukum

Empat Kurir Narkoba Terancam Hukuman Mati

×

Empat Kurir Narkoba Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

Palembang, suarametropolitan.com

Ditresnarkoba Polda Sumsel mengungkap kasus menonjol tindak pidana narkoba dari November sampai Desember 2023. Dengan barang bukti total keseluruhan sabu sebanyak 38,1 kilogram kemudian ekstasi sebanyak 9.463 butir.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kombes Pol Dolifar Manurung SIK, MSi Dirnarkoba Polda Sumsel didampingi AKBP Haris Sandi Wadir Narkoba serta Yeni Diarty SIK Kasubdit Penmas Polda Sumsel. Jumat (22012), mengungkapkan, pada tanggal 29 November 2023 yaitu dengan tersangka inisial Mdl ini telah lakukan penangkapan dengan teknik undercover buy. Caranya dengan membeli barang bukti sabu oleh personel yang sedang menyamar untuk membeli tiga paket sabu yang dibungkus plastik transparan dengan berat bruto 305,96 gram.

“Setelah kegiatan ini berhasil kemudian kita melakukan penangkapan dilakukan pengembangan dan sisanya kita menemukan barang bukti di rumah tersangka yang total berjumlah lima paket dengan berat 4.253 gram. Dari tersangka ini kita memperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan ini melakukan tindak pidana narkoba sebanyak tujuh kali,” ungkap Kombes Pol Dolifar Manurung SIK, MSi, Dirnarkoba Polda Sumsel

Selanjutnya pengungkapan yang kedua kita lakukan pada tanggal 14 Desember 2023 dengan dua tersangka Sapri dan Ariansyah dengan tempat TKP di Jalan Lintas Palembang Prabumulih Desa Segayam Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa Sapri dan Ariansyah sering membawa narkotika dari Palembang ke Kabupaten Pali.

Kemudian anggota langsung melakukan patroli di sepanjang Jalan Lintas Palembang Prabumulih, anggota melihat kendaraan yang dikendarai oleh Sapri dan Ariyansyah melintas di depan Rumah Makan Pagi Sore Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.

Selanjutnya anggota melakukan pembuntutan terhadap mobil yang di kendarai Sapri ketika melintas di Desa Segayam sekira pukul 06.00 WIB dilakukan pencegatan dan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai oleh Sapri dari penggeledahan tersebut ditemukan satu tas warna hitam yang bertuliskan Nike di bangku belakang mobil tersebut.

Ketika dibuka tas tersebut berisikan sepuluh bungkus kemasan plastik gambar Durian warna gold yang diduga narkotika, jenis sabu dengan bruto 10.000 gram dan 10.000 butir pil warna hijau logo Diamond yang dibungkus dengan plastik transparan yang diduga narkotika jenis Exstasy. Ujar Dirnarkoba

Seterusnya pengungkapan tindak pidana narkotika pada tanggal 19 Desember 2023 dengan tersangka Fadly, TKP Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang. Anggota mendapat informasi dari warga bahwa tersangka Fadly akan mengambil Narkotika, anggota melakukan pembuntutan dan pada saat TSK mendekati kendaraan mobil Suzuki Baleno warna hijau yang terparkir didepan Apotik K-24 tersebut.

Kemudian Fadly masuk kedalam mobil, melihat Fadly akan pergi dengan mobil tersebut, anggota langsung melakukan pencegatan dan penggeledahan terhadap mobil tersebut, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu kotak warna coklat dibegasi belakang mobil, setelah di buka kotak tersebut berisikan 24 bungkus kemasan teh cina warna kuning bertuliskan Guan Ying Wang yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 23.712 gram. Ungkap Kombes Pol Dolifar Manurung

“Total keseluruhan narkotika tersebut 38,1 Kilo Gram Sabu dan Exstasy sebanyak 9.463 Butir, ke empat (4) tersangka ini kurir, menurut keterangan para tersangka barang haram tersebut akan dipasarkan di Palembang dan Kabupaten Pali”.

Untuk para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1). Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup. Terang Dirnarkoba Polda Sumsel. (Adi Simba)

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan