Palembang,SuaraMetropolitan
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang menghimbau masyarakat agar melakukan cek KLIK sebelum membeli pangan agar terhindar dari produk berbahaya.
“Kami menghimbau masyarakat agar terus menambah pengetahuan dan wawasan sehingga menjadi konsumen yang cerdas dan berdaya dengan selalu menerapkan Cek KLIK dengan tidak mengonsumsi pangan Tanpa Ijin Edar (TIE), berani melaporkan setiap pelajaran,”kata Kepala Balai Besar POM di Palembang Drs. Zuklifli,Apt, Jum’at (22/12/2023).
Cek KLIK adalah cek Kemasan, Cek Lebel, cek Ijin Edar dan cek Kadaluarsa sebelum membeli atau memilih produk pangan.”Kami berharap agar masyarakat berhati-hati dalam memilih produk pangan yang akan di konsumsi,”ujarnya.
Baca juga : 3 Ribu Lebih Personel Diterjunkan Persiapan Pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024
Pengawasan obat dan makanan kata Zul,Selama tahun 2023 BPOM menerapkan tiga strategi untuk mulai dari pencegahan, pengawasan dan penindakan.
“Untuk pencegahan BPOM melakukan kegiatan komunikasi informasi dan edukasi melalui anggota DPR RI dari komisi IX,”ucapnya.
Sedangkan untuk pengawasan, lanjut Zul,terhadap sarana praktek tidak sesuai ketentuan Diberikan Peringatan, Peringatan Keras dan Penghentian Sementara Kegiatan (PSK).
Baca juga : Saat Sidak, PJ Sekda Palembang Temukan Kenaikan Harga Cabai Hijau dan Beras Jelang Nataru
“Tahun 2023 ini BPOM Palembang memberikan sanksi PSK terhadap dua apotek di kota Palembang dan Ogan Ilir,”Imbuhnya.
Sementara untuk penindakan selama tahun 2023 kelompok komoditi paling rawan kasus obat dan makanan, terdapat 50 persen obat tradisional, Pangan 29 persen, obat 14 persen, dan kosmetik 7 persen.
“Melalui patroli Siber media sosial e-commerce diperoleh temuan 85 akun yang jual produk kosmetik, 57 akun jual produk obat tradisional, 14 akun produk jual obat dan suplemen kesehatan sebanyak 3 akun,”paparnya.
Sebagai upaya pengawasan dan penanganan kasus peredaran produk yang mengandung bahan berbahaya Badan POM berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi lintas sektor terkait antara lain dengan pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten kota Dinas kesehatan, Dinas perindustrian, Dinas Perdagangan dan Kepolisian.
“Apabila masyarakat mencurigai adanya peredaran pangan ilegal atau tidak memenuhi syarat ketentuan kami harap segera laporkan ke kami,”pungkasnya.