Palembang,SuaraMetropolitan – Anggota Komisi IV DPR RI, Kartika Sandra Desi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi terkini Taman Wisata Alam (TWA) Punti Kayu, Palembang. Dalam kunjungan kerja spesifik Komisi IV, ia menyebut kondisi kawasan konservasi tersebut jauh dari harapannya, bahkan tidak lagi seindah yang ia kenang semasa kecil.
“Selama ini, Hutan Punti Kayu menjadi salah satu kebanggaan Sumatera Selatan. Sejak saya lahir dan besar di Sumatera Selatan, hutan ini selalu dianggap sebagai simbol kebanggaan. Namun kenyataannya, kondisi saat ini sudah sangat jauh dari gambaran membanggakan itu. Tidak seperti yang saya bayangkan dulu,” ujar politisi Gerindra yang akrab disapa Cici ini.
Cici menyoroti langsung buruknya pengelolaan kawasan tersebut, mulai dari fasilitas yang tak terawat hingga banyaknya pohon yang mengering. Ia pun mendesak Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan untuk segera mengambil tindakan.
Baca juga: DPR RI Temukan Kejanggalan di TWA Punti Kayu Palembang: Fasilitas Rusak, PNBP Tertunggak
“Kami melihat langsung pengelolaan hutan kawasan Punti Kayu ini ternyata di luar prediksi kami dan ini sangat memprihatinkan sekali. Oleh karena itu, kita meminta ketegasan dari Dirjen KSDAE untuk segera menindaklanjuti dan mengevaluasi secepatnya. Kita tunggu hasilnya paling lama satu bulan ini, bagaimana nasib hutan Punti Kayu ini untuk ke depannya,” tegasnya.
Meski kontrak pengelolaan kawasan TWA Punti Kayu masih tersisa empat tahun, Cici menilai evaluasi tak perlu menunggu hingga kontrak berakhir. Ia mendorong percepatan langkah demi menyelamatkan keberlanjutan fungsi hutan kota di jantung Kota Palembang.
“Walaupun kontraknya masih tersisa empat tahun, saya rasa tidak perlu menunggu sampai masa itu selesai. Evaluasi harus segera dilakukan demi kelestarian Hutan Punti Kayu itu sendiri. Kita semua melihat langsung tadi, bahwa fasilitasnya sudah sangat tidak memadai, hutannya juga banyak yang kering dan tidak terjaga,” paparnya.
Baca juga: Isbat Nikah Massal MUI, Jalan Menuju Keluarga Sakinah dan Terlindungi
TWA Punti Kayu semula memiliki luas 98 hektar sebagaimana tercatat dalam surat Dirjen Kehutanan No. 1337/DJ-I/1980. Namun kini hanya tersisa 50 hektar setelah sebagian kawasan digunakan untuk pengembangan kota. Statusnya telah ditetapkan sebagai Taman Wisata Alam berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 9273/Kpts-II/2002.
Lebih lanjut, Cici menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kota Palembang yang menunjukkan minat untuk turut melestarikan kawasan tersebut. Menurutnya, jika pengelola saat ini sudah tak mampu lagi, maka kerja sama dengan pihak ketiga bisa menjadi opsi.
“Ada minat dari Pemerintah kota Palembang untuk ikut melestarikan hutan kota wisata Punti Kayu ini. Dan dalam hal ini, kota Palembang berkomitmen untuk memfasilitasi kerjasama. Mungkin ada pihak ke tiga yang akan tertarik jika memang pengelola yang lama sudah tidak mampu lagi. Jadi, kalau memang sudah tidak mampu dan tidak berkeinginan lagi, ya harus segera kita evaluasi,” pungkasnya. (*)






