Palembang,SuaraMetropolitan
PJ Walikota Palembang Ratu Dewa telah mengeluarkan surat edaran Tempat Hiburan Malam (THM) tidak boleh beroperasi selama bulan Ramadhan.
Surat edaran nomor 7 tahun 2024 tentang Jam operasional klub malam, Bar, Karaoke, Diskotek, Cafe, Panti Pijat Urut Tradisional, Panti Pijat Urut Modern, Spa Massage, dan Sauna Serta Restoran, Rumah Makan, dan Kedai Minuman dalam bulan suci Ramadhan 1445 Η.
Surat edaran dikeluarkan dalam rangka mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama bulan Suci Ramadhan 1445 H khususnya bagi umat Islam yang menjalankan ibadah Puasa dan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketenteraman dan Ketertiban, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Peraturan Operasional Tempat Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2003 tentang
Baca juga : Dua Tahun Surplus Target PAD Sektor Pajak Palembang, Herly Kurniawan Harapkan Penggantinya Miliki Inovasi
Peraturan Operasional Tempat Hiburan, dan Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Panti Pijat Urut, Salon Kecantikan dan Pangkas Rambut, dengan ini diminta kepada Saudara sebagai berikut :
1. Pemilik/Pengelola/Pengusaha Restoran, Rumah Makan dan Kedai Minuman diperbolehkan tetap buka Operasional pada siang hari dengan syarat tidak dilakukan secara demonstrative dan memasang tabir penutup pada bagian yang dapat terlihat oleh masyarakat umum serta menjaga kebersihan.
2. Penggunaan Live Music pada ruang terbuka milik Restoran, Rumah Makan, dan Kedai Minuman selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H dibatasi mulai pukul 20:30 s.d 23:00 WIB dengan tetap memperhatikan batas kewajaran volume suara.
3. Klub Malam, Bar, Karaoke, Diskotek, Spa Massage, Sauna, Karaoke Family, Cafe, Panti Pijat Urut Tradisional, dan Panti Pijat Urut Modem harus menghentikan kegiatannya 1 (satu) hari sebelum sampai dengan 2 (dua) hari sesudah Bulan Suci Ramadhan 1445 H.
4. Bagi Klub Malam, Bar, Karaoke, Diskotek, Cafe, Panti Pijat Urut Tradisional, Panti Pijat Urut Modern, Spa Massage, dan Sauna, serta Restoran, Rumah Makan, dan Kedai Minuman yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana tersebut di atas akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Ribuan Peserta Ziarah Kubra, Padati Kawah Tengkurep dan Auliya Kambang Koci 5
Kabid OPS Satpol-PP Kota Palembang Cherly Panggarbesi menjelaskan bahwa tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan tidak boleh beroperasi.
“Jadi kami Satpol-PP Kota Palembang bersama melibatkan Bawah Kendali Operasi (BKO) dari Polrestabes Palembang dan Kodim 0418 Palembang,”ucapnya.
Menurutnya, jika ketahuan maka akan dijatuhi sanksi bagi pelaku usaha mulai sanksi ringan hingga berat sesuai pelanggaran yang dilakukan, untuk itu, Pihaknya akan rutin melakukan Patroli.
“Akan dijatuhi sanksi teguran, peringatan sampai penutupan operasional sementara selama bulan ramadhan, kami setiap hari selama bulan ramadhan Fokus patroli untuk pengawasan edaran walikota,”tandasnya.