Palembang,SuaraMetropolitan – Pemerintah kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan penutupan terhadap tempat live music Cafe Enamdua di jalan Hangtuah karena dianggap sudah melakukan ketertiban umum, Selasa (08/10/2024).
Penutupan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat karena Kafe Enamdua bagian Live Music tidak memiliki izin ke Pemerintah Kota Palembang.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Sekertaris Pol-PP Kota Palembang Herison, dia mengatakan bahwa penutupan Cafe Enamdua hanya bagian live musiknya saja karena tempatnya terbuka dan menggangu masyarakat umum sedangkan tempat makan dan minumnya tetap beroperasi seperti biasa.
“Adapun yang kita lakukan pada sore hari ini melakukan kegiatan penutupan sementara di Enamdua cafe terkhusus arena live music tidak memiliki izin dari pemerintah kota Palembang. Sedangkan untuk restoran untuk rumah makannya dipersilakan sekali lagi yang kami lakukan penutupan disini arena live music,”ujarnya.
Menurutnya Penyegelan dilakukan dengan berbagai alasan diantaranya tidak memiliki izin dan juga sudah mengganggu ketertiban umum.
Baca juga: Sidak Pasar Tradisional, Pj Walikota Palembang Damenta Temukan Pedagang Ayam Mainkan Harga
“Penyegelan atau penutupan sementara suatu saat bisa kita buka kembali, berkaitan dengan ketentraman dan ketertiban umum sesuai dengan Perda 44 tahun 2013 mengganggu ketertiban umum sudah jelas setelah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum masyarakat kalau masyarakat merasa resah merasa terganggu bisa melapor tetapi tetap akan kami edukasi,”ulasnya.
Dia mengakui, minimnya pengawasan dari Sat-Pol PP hingga cafe ini sudah berjalan dua tahun lebih baru terpantau setelah laporan masyarakat.
“memang cafe ini sudah berjalan 2 sampai 3 tahun mungkin pengawasan kami kurang untuk daerah sini tapi setelah ada laporan kita langsung cek lapangan selama ini mungkin tidak ada yang melapor mungkin selama ini tidak terganggu selama kurang lebih 2 tahunnya mungkin baru-baru ini terganggu sehingga ada Laporan masyarakat ke kita,”ungkapnya.
Dia juga menghimbau kepada masyarakat kota Palembang jika terjadi hal serupa ditempat yang berbeda silahkan laporkan ke Pemerintah Kota Palembang atau Satpol-PP maka akan segera ditindaklanjuti.
“Jika ada terjadi hal serupa di tempat lain masyarakat boleh melapor silakan sudah saya jelaskan tadi kalau memang mengganggu ketertiban umum silakan melapor tetapi dengan kejadian ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya kami jalankan akan pengawasan terhadap cafe-cafe,”paparnya.
Sementara Pemilik Cafe Enamdua Faris mengatakan tidak mengetahui jika ada peraturan baru Ijin Cafe dan Ijin hiburannya terpisah.
‘Kalau untuk izin nya sendiri ya memang satu izin dengan Kafe, dimana-mana kalau ada Cafe pasti ada hiburan kita tidak tahu kalau ada aturan baru harus ijin terpisah begitu,”ucapnya.
Menurutnya memang ada keluhan masyarakat tapi masalah Parkir, sedangkan untuk kebisingan selama hampir tiga tahun masyarakat tidak pernah mempermasalahkannya.
“Sebenarnya laporan warga itu masalah Parkir dan juga suaranya bising. Kalau memang masalah bising kenapa baru sekarang tidak dari tahun-tahun kemarin kita sudah berjalan hampir 3 tahun,”urainya.
Dengan adanya penutupan terhadap live musik ini otomatis pendapatan pun akan menurun, karena lanjut Faris, Live Musik merupakan salah satu daya tarik pengunjung.
“Kalau untuk pendapatan bisa dipastikan akan menurun akan tetapi yang mana baiknya saya berharap agar cepat selesai.”tandasnya.