BeritaBerita DaerahHukum

Diringkus Ditreskrimum Polda Sumsel Simpan Senpi dan Ratusan Peluru Tajam Ilegal, ASN Kementerian Ngaku Hanya Koleksi

×

Diringkus Ditreskrimum Polda Sumsel Simpan Senpi dan Ratusan Peluru Tajam Ilegal, ASN Kementerian Ngaku Hanya Koleksi

Sebarkan artikel ini
Direktur Kriminal Umum (Direskrimum), Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, saat menggelar konferensi pers bersama Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dan jajaran menunjukkan barang bukti Senpi dan Ratusan peluru tajam yang berhasil diamankan.

Palembang,SuaraMetropolitan Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Kementerian di Palembang, berinisial MG (44 tahun) terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah diringkus Ditreskrimum Polda Sumsel karena menyimpan Senjata Api (Senpi) dan ratusan Butir peluru ilegal.

Setelah di interogasi, MG mengaku hanya untuk sebagai bahan koleksi semata.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, yang menggelar konferensi pers bersama Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, mengatakan tindak pidana penyalahgunaan senjata api ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat terkait adanya orang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api tanpa izin (ilegal).

“Berdasar adanya informasi masyarakat, Tim kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan di lokasi rumah kediaman tersangka,” ujarnya, Senin sore, (15/7/2024).

Baca juga: Pj Walikota Palembang Damenta Tinjau Pembersihan Aliran Anak Sungai Musi, Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Tim dipimpin Kanit 3 Subdit III Jatanras AKP Ardan Richard Lebo mendatangi rumah tersangka MG yang berada di Jalan Mayor Zen, Perumahan Yasyafa, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, tim berhasil menemukan 2 senjata api laras panjang dan 2 laras pendek jenis Glock kaliber 32 warna hitam dan pistol warna silver chrome bergagang kayu warna coklat berikut 5 buah magazen.

“Senjata api itu disimpan di samping lemari perabotan dan di dalam laci meja rumahnya,” terangnya.

Selain itu, Tim juga berhasil mengamankan 327 amunisi berbagai kaliber dan merk termasuk jenis peluru tajam, tas senjata, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Baca juga: Polda Sumsel Tangkap Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Sungai Lilin yang Terbakar Hingga Cemari Sungai Dawas

“Tim kemudian mengamankan MG guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka dijerat pasal 1 Undang Undang Darurat No 21 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,”ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MG mengaku jika sejumlah senjata api tersebut miliknya dan tanpa memiliki izin yang ia dapatkan dengan cara membeli dari seorang berinisial RO yang saat ini dalam pengejaran petugas.

“Pelaku ini merupakan seorang ASN yang bertugas salah satu kementerian. Adapun senjata tersebut menurutnya sebagai koleksi namun dilakukan secara ilegal,” tutupnya.

Sementara itu Kombes Sunarto memberikan himbauan kepada masyarakat mengingat senjata api merupakan barang yang sangat berbahaya jika berada pada orang yang tidak berwenang untuk memiliki dan menggunakannya.

“Oleh karena itu, melalui rekan media kami dari kepolisian menghimbau agar masyarakat yang memiliki, menguasai senjata api ilegal agar mau menyerahkan secara sukarela kepada kepolisian. Begitupun kami menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika mengetahui informasi adanya dugaan kepemilikan senjata api oleh oknum masyarakat,” pintanya. (*)

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan