Palembang,SuaraMetropolitan – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menerima dua Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yakni Mozaik 5 dan Mozaik 6 yang diserahkan oleh Kantor Wilayah ATR/BPN Sumsel. Penyerahan berlangsung di Kantor Gubernur Sumsel, Selasa (17/03/2026), sebagai bagian dari proyek strategis nasional di sektor pertanahan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Sumsel, Ir. Rahmat, A.Ptnh., M.M., QRMO., CODP., C.Med, menjelaskan bahwa kedua sertifikat tersebut masing-masing memiliki luas 88 hektare dan 81 hektare.
“Ini merupakan sertifikat tanah dalam kerangka proyek strategis nasional,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Rahmat turut memaparkan kondisi pertanahan di Sumsel. Ia menyebutkan total luas wilayah Sumsel mencapai 9.476.775 hektare, terdiri dari 8.677.168 hektare daratan dan 799.607 hektare perairan.
Dari total tersebut, kawasan hutan mencakup sekitar 3.338.222 hektare atau 35,23 persen, sementara area penggunaan lain mencapai 5.338.946 hektare atau 56,34 persen. Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah bidang tanah di Sumsel diperkirakan lebih dari 4,7 juta bidang, namun sebagian masih belum terpetakan maupun tersertifikasi secara optimal.
Rahmat menambahkan, proses digitalisasi pertanahan terus berjalan, termasuk alih media dari peta manual ke sistem digital, meskipun belum sepenuhnya merata. Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan pengadaan tanah untuk sejumlah proyek strategis nasional seperti Jalan Tol Kayu Agung–Palembang–Betung, Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi, Jalan Tol Palembang–Betung Seksi 1, serta pembangunan interchange di wilayah Ogan Komering Ilir.
Baca juga: Kapolda Sumsel Pastikan Posyan Simpang 5 DPRD Siap Amankan Aktivitas Warga
“Sejumlah proyek tersebut masih dalam tahap identifikasi, inventarisasi, validasi pembayaran, hingga penyelesaian administrasi,” katanya.
Ia juga mengakui adanya sejumlah kendala di lapangan, seperti tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan, persoalan administrasi sertifikat, serta ketidaksesuaian data teknis.
Sementara itu, Gubernur Sumsel Dr. H. Herman Deru menegaskan pentingnya percepatan penataan ruang guna mendukung pembangunan daerah. Ia menyoroti belum adanya keseragaman kelembagaan di tingkat kabupaten/kota yang berkaitan langsung dengan Kementerian ATR.
“Di kabupaten/kota belum ada OPD yang secara khusus menangani urusan pertanahan seperti di Kementerian ATR. Akibatnya, persoalan yang muncul menjadi beragam,” ujarnya.
Menurutnya, berbagai persoalan seperti batas wilayah, koordinasi dengan legislatif, serta belum adanya pendelegasian kewenangan menjadi hambatan dalam percepatan pembangunan.
Ia juga menyoroti persoalan batas wilayah di sejumlah daerah seperti Ogan Komering Ilir (OKI), OKU Selatan, Musi Rawas, dan Musi Banyuasin yang kerap berubah akibat faktor alam.
“Perubahan batas wilayah bisa mencapai luasan tertentu karena dipengaruhi kondisi alam,” katanya.
Baca juga: Pemkot Palembang Targetkan 1.000 RTLH Direhab, Ratu Dewa Percepat Verifikasi BSPS 2026
Untuk itu, Gubernur meminta ATR/BPN Sumsel memperkuat sistem peta digital agar perubahan wilayah dapat dipantau secara akurat.
“Ke depan, saya minta peta digital diperkuat, sehingga kita bisa melihat perbedaan kondisi wilayah dari waktu ke waktu,” tegasnya.
Selain itu, Herman Deru juga menyoroti masih minimnya digitalisasi sertifikat tanah, khususnya sertifikat lama yang masih berbentuk peta merah.
“Alih media dari manual ke digital masih sangat terbatas,” ujarnya.
Ia menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami secara pasti kepemilikan tanah, termasuk terkait titik koordinat lahannya.
Dalam kesempatan tersebut, Pemprov Sumsel juga menerima sertifikat elektronik atas lahan aset milik pemerintah provinsi yang akan mendukung pengembangan Pelabuhan Tanjung Carat.
Gubernur pun mengapresiasi langkah ATR/BPN dalam mempercepat sertifikasi aset daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih. Ini merupakan langkah maju yang akan kami tindak lanjuti secara cepat,” katanya.
Saat ini, tercatat tiga mozaik yang menjadi bagian dari pengelolaan tata ruang di Sumsel. Herman Deru menegaskan bahwa pemerintah harus menjadi contoh dalam hal sertifikasi tanah guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas lahan.
“Pemerintah harus menjadi contoh. Untuk sertifikasi tanah, jangan ditunda lagi,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi kinerja ATR/BPN yang dinilai semakin meningkatkan pelayanan serta tertib administrasi pertanahan.
“Terima kasih atas kerja cepat dan tepat waktu, sehingga kita dapat segera melaksanakan tahapan pembangunan berikutnya,” pungkasnya.






