Palembang,SuaraMetropolitan – Laporan hasil Audit Tujuan Tertentu Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 700/130/LHP/ITDAPROV.V/2024 tanggal 17 September 2024 mengungkap sejumlah persoalan serius yang menggerogoti tubuh PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan (PT SMS). Audit menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik, pakta integritas, hingga penyalahgunaan wewenang jabatan yang berdampak besar terhadap keuangan dan kinerja perusahaan.
Masalah bermula sejak 8 Desember 2022, ketika PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghentikan pengangkutan batubara PT SMS karena perusahaan tidak membayar uang muka dan jaminan kepada PT KAI. Sejak saat itu, PT SMS hanya melayani jasa bongkar muat dan penyewaan peti kemas. Hingga akhir Agustus 2024, PT Etika Sumber Alam (ESA) tercatat sebagai satu-satunya mitra kerja.
Namun, temuan inspektorat menunjukkan bahwa sejak Desember 2023 hingga Juni 2024, PT ESA secara sepihak mengangkut batubara milik PT Mustika Indah Permai (MIP) menggunakan peti kemas milik PT SMS. Aktivitas itu dilakukan tanpa adanya perjanjian resmi, meskipun tercatat dalam berita acara rekap pengangkutan. Dugaan kuat, penggunaan peti kemas tersebut tidak disertai pembayaran sewa, sehingga merugikan PT SMS secara finansial.
Akibatnya, PT SMS kehilangan potensi pendapatan uang muka senilai Rp25,99 miliar, dan berujung pada krisis arus kas serta ketergantungan pada satu mitra yang tidak memenuhi komitmen kerja sama.
Baca juga: Audit Ungkap Permasalahan Tata Kelola di PT Sriwijaya Mandiri Sumsel
Direktur Utama PT SMS, Adi Trenggana Wirabhakti (ATW), disebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Auditor menilai ATW gagal menjalankan perjanjian kerja dan tidak menerapkan sistem manajemen risiko sebagaimana tertuang dalam Rencana Bisnis PT SMS 2022–2026. Ia bahkan mengakomodir permintaan PT ESA untuk menurunkan tarif layanan, sekaligus menjadikan perusahaan tersebut sebagai satu-satunya mitra usaha.
Padahal, menurut audit, PT MIP sebenarnya berpeluang menjadi mitra potensial baru dalam pengangkutan batubara. Namun peluang itu diabaikan dan menyebabkan PT SMS kehilangan potensi keuntungan hingga miliaran rupiah per bulan.
Persoalan lain muncul dari dugaan konflik kepentingan yang melibatkan Cecep Kurniawan, Tenaga Ahli Pengembangan Usaha PT SMS yang juga menjabat sebagai Komisaris PT ESA sejak Agustus 2022. Ia dinilai tidak menjalankan fungsinya secara profesional dan justru membantu PT ESA memutus perjanjian kerja sama lebih awal.
Audit juga menyoroti peran Direktur PT Besemah Anugrah Mandiri yang tidak menjalankan tanggung jawab sesuai kerja sama, serta tindakan Irwan Septianto, staf pajak dan SDM PT SMS, yang bertindak di luar lingkup tugasnya. Anugerah Pratama, Kepala Satuan Pengawasan Internal, juga disebut lalai dalam menjalankan fungsinya hingga berdampak pada penurunan pendapatan perusahaan.
Baca juga: Aroma Gratifikasi Vila Gandus, KPK Tegaskan Setiap Laporan Masyarakat Pasti Ditindaklanjuti
Sementara itu, Gierry Helvan, Manager Pemasaran PT SMS, disebut melangkahi kewenangannya dengan mengatur langsung operasional angkutan batubara PT ESA ke PT KAI. Hal ini melanggar batasan kerja sama yang hanya sebatas bongkar muat dan sewa peti kemas.
Akibat ketiadaan perjanjian resmi antara PT SMS dan PT MIP, volume batubara yang telah diangkut menggunakan peti kemas PT SMS menjadi tidak dapat ditagihkan.
Hingga 31 Agustus 2024, PT ESA masih memiliki kewajiban terhadap PT SMS berupa piutang usaha sebesar Rp12,36 miliar dan piutang di luar usaha sebesar Rp23 juta. Sementara total piutang usaha PT SMS dari seluruh pelanggan tercatat Rp59,43 miliar, dan piutang di luar usaha mencapai Rp5,58 miliar.
Menanggapi audit tersebut, mantan Direktur Utama PT SMS, Sarimuda, menyampaikan keprihatinannya atas temuan itu.
“Saya minta audit Inspektorat ini dipelajari dengan serius, karena terlihat jelas ada oknum internal dan pihak ketiga yang memperoleh keuntungan hingga puluhan miliar rupiah,” ujar Sarimuda.
Ia juga menegaskan bahwa semua peristiwa dalam laporan audit itu terjadi setelah dirinya tidak lagi menjabat.
“Perlu saya tegaskan, semua kejadian dalam laporan itu terjadi setelah saya diberhentikan dari posisi Direktur Utama PT SMS,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT SMS Sumsel maupun pejabat terkait mengenai hasil audit ini.












