Berita Daerah

Gaji Minimum Pekerja Palembang Tahun 2026 Naik, UMK Tembus Rp4,19 Juta

×

Gaji Minimum Pekerja Palembang Tahun 2026 Naik, UMK Tembus Rp4,19 Juta

Sebarkan artikel ini
Wali kota Palembang Ratu Dewa.

Palembang,SuaraMetropolitan Menjelang pergantian tahun, kabar baik datang bagi para pekerja di Kota Palembang. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Palembang untuk tahun 2026, sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 982/KPTS/DISNAKERTRANS/2025. Dalam keputusan tersebut, UMK Kota Palembang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.192.837, atau mengalami kenaikan sebesar 7,05 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain UMK, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Palembang melalui SK Gubernur Sumsel Nomor: 990/KPTS/DISNAKERTRANS/2026. Penetapan UMSK ini menyasar sejumlah sektor unggulan yang dinilai strategis dalam mendukung perekonomian daerah.

Baca juga: Seleksi Direksi Perumda Pasar Palembang Jaya Disorot, Peserta Diduga Pengurus Parpol Lulus Administrasi

Adapun besaran UMSK Kota Palembang tahun 2026 meliputi sektor industri pengolahan sebesar Rp 4.318.622. Untuk sektor listrik, gas, dan air ditetapkan sebesar Rp 4.276.694. Sementara sektor angkutan/transportasi dan pergudangan ditetapkan Rp 4.318.622. Sedangkan sektor perdagangan besar dan eceran, rumah makan, dan hotel, serta sektor keuangan, asuransi, usaha persewaan, bangunan tanah, dan jasa perusahaan masing-masing ditetapkan sebesar Rp 4.276.694.

“Seluruh ketetapan ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026, dan merupakan hasil dari kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Palembang yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja,” kata Ratu Dewa, Rabu (24/12/2025) malam.

Ratu Dewa berharap penetapan UMK dan UMSK ini tidak hanya menjadi bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja, tetapi juga mampu mendorong peningkatan produktivitas di sektor-sektor strategis di Kota Palembang.

Baca juga: Sekda Aprizal Hasyim Cek Posko Nataru 2025–2026, Palembang Maksimalkan Pengamanan di Jalur Vital

“Pemerintah Kota Palembang menekankan pentingnya kolaborasi antara dunia usaha dan pekerja untuk menciptakan iklim kerja yang sehat dan kompetitif,” katanya.

Lebih lanjut, Ratu Dewa menegaskan bahwa kenaikan upah yang telah disepakati Dewan Pengupahan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pekerja dan dunia usaha agar pertumbuhan ekonomi tetap berkelanjutan.

“Kenaikan ini adalah bentuk komitmen kita untuk menjaga keseimbangan. Di satu sisi, kita ingin memastikan pekerja mendapatkan upah yang layak, di sisi lain kita juga ingin dunia usaha tetap tumbuh dan berkelanjutan,” tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.