Palembang,SuaraMetropolitan – Walikota Palembang, Ratu Dewa, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka menindaklanjuti permohonan Legal Opinion atau Pendapat Hukum di Hotel Arista, Rabu (4/6/2025).
Rakor ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Hutamrin, serta perwakilan Gubernur Sumatera Selatan yang diwakili oleh Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), Hardy Siahaan. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga ikut serta dalam rapat tersebut.
Ratu Dewa menjelaskan bahwa Rakor ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Program Palembang Belagak yang salah satu fokus utamanya adalah perbaikan jalan.
Baca juga: Presiden Minta Hemat, Kabupaten PALI Belanja Mewah? K MAKI Warning Potensi Korupsi
Baca juga: Fuso Molen Tabrak Jembatan Ogan, Dishub Palembang Turun Tangan Atasi Kemacetan
Menurutnya, kendala utama dalam pelaksanaan perbaikan jalan, trotoar, dan drainase di Kota Palembang adalah persoalan administratif dan perizinan.
“Salah satu contoh saat turun ke lapangan untuk melakukan perbaikan jalan, ternyata ada jalan nasional yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dan ada juga jalan yang dikelola Provinsi. Inilah yang menjadi kendala untuk membenahi jalan tersebut karena bukan masuk wewenang Pemkot,” terang Dewa.
Dengan adanya Rakor ini, Dewa berharap Pemerintah Kota Palembang dapat memperoleh kejelasan hukum dan solusi konkret.
“Hari ini kita sudah berdiskusi dan membuat kesepakatan bersama, agar tidak ada kekhawatiran lagi bagi Pemkot untuk menambal jalan, baik itu jalan Nasional ataupun Provinsi karena kita sudah punya rujukan,” pungkasnya. (*)






