Palembang,SuaraMetropolitan – Dugaan penyelewengan dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia mencapai triliun rupiah ke Komisi XI DPR Republik Indonesia menurut K-MAKI jika KPK serius sangat mudah diungkap.
“Jika KPK serius pengungkapan dugaan penyelewengan dana CSR BI tidak terlalu sulit, KPK bisa meminta bantuan PPATK dan melakukan audit tertentu terkait pertanggung jawaban yayasan penerima dana CSR Bank Indonesia,”kata Deputy K-MAKI Ir Feri Kurniawan, Kamis (30/01/2025).
Menurutnya, KPK bersama PPATK bisa melakukan audit kemana saja aliran dana yang melalui yayasan tersebut. Penerima ke pihak lain itu metode cepat mengungkap perkara dari sudut pandang Crime Scientific Investigation.
“Tentunya KPK bisa menggandeng PPATK untuk memeriksa aliran dana atau follow the Money baik via transfer atau cash untuk mengetahui siapa yang menerima aliran dana”, ungkap Deputy K MAKI itu.
“Setelah di ketahui siapa yang menerima maka barulah di lakukan audit forensik penggunaan dana tersebut oleh penerima aliran dana termasuk aturan yang di langgar”, ucap Feri Deputy K MAKI.
Dia menuturkan bahwa sangatlah mudah jika memang ditangani serius, akan tetapi kita menunggu keberanian KPK untuk mengungkapnya.
“Simple dan tidak rumit ungkap korupsi dana CSR BI namun semua tergantung niat KPK apakah memang punya nyali membuka dugaan mega korupsi di Komisi XI atau cuma propaganda pepesan kosong”, lanjut Deputy K MAKI itu.
“Dana CSR punya aturan yang begitu longgar sehingga diduga sering menjadi bancakan di semua daerah termasuk di Sumatera Selatan”,sambung Feri.
Baca juga: Jelang Ramadan, Pemerintah Perlu Turunkan Harga Minyakita di Pasaran
Dijelaskannya bahwa penggunaannya dahulu langsung ke penerima namun seiring dengan berubahnya aturan perundangan maka berubah pula pola penyalurannya.
“CSR terdiri dari 2 program yaitu pola Kemitraan (OK) dan Bina Lingkungan (BL) dimasa lalu dengan mengambil 4% keuntungan bersih sebelum deviden”,jelas Feri.
Dia memaparkan bahwa sekarang CSR dikelola oleh badan yang di bentuk oleh Pemberi CSR dan pemerintah daerah seperti forum CSR di Sumsel.
“Gaji dan fasilitas forum diduga di ambil dari dana CSR serta peruntukan tergantung kebijakan forum sehingga rentan dengan penyalahgunaan dana CSR”, tegas Feri Deputy K MAKI.
“Lebih memilukan lagi bila dana tersebut di gunakan untuk kepentingan politik membeli suara, lengkap sudah penderitaan rakyat”, pungkas Feri Deputy K MAKI.









