Palembang,SuaraMetropolitan – Penggeledahan telah dilakukan, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik telah diamankan. Namun, hingga kini satu pertanyaan besar masih menggantung di tengah publik, ke mana dugaan aliran fee proyek pengadaan Lampu Jalan di Kota Palembang bermuara.
Pertanyaan tersebut mengemuka setelah beredar informasi bahwa dalam proses penyidikan, pihak vendor yang kantornya turut digeledah disebut menyampaikan adanya dugaan 15 anggota DPRD Kota Palembang ikut menerima fee proyek Lampu Jalan. Informasi itu hingga kini masih menjadi bagian dari materi penyidikan dan belum diumumkan sebagai fakta hukum oleh penyidik.
Pegiat antikorupsi Sumatera Selatan, Feri Kurniawan, menilai informasi yang berkembang tidak boleh berhenti hanya sebagai isu yang bergulir di ruang publik. Menurutnya, setiap keterangan yang muncul dalam proses penyidikan memiliki konsekuensi hukum untuk diuji dan dibuktikan melalui alat bukti yang sah.
Baca juga: Isu Dugaan 15 Anggota DPRD Palembang Terima Fee Proyek Lampu Jalan, Jangan Ada yang Kebal Hukum
“Kalau memang informasi itu berasal dari keterangan yang disampaikan dalam proses penyidikan, tentu penyidik tidak boleh mengabaikannya. Setiap petunjuk harus diuji secara objektif. Apakah nanti terbukti atau justru terpatahkan, itulah tugas penyidik. Yang tidak boleh adalah membiarkan informasi sebesar ini terus berkembang tanpa kepastian,” ujar Feri, berbincang kepada redaksi SuaraMetropolitan Jum’at (17/7/2026).
Menurut Feri, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, yang paling menentukan bukan sekadar banyaknya dokumen yang disita atau saksi yang diperiksa, melainkan kemampuan penyidik menelusuri dugaan aliran dana. Dari jejak uang itulah, kata dia, penyidik dapat mengungkap apakah benar terjadi penyimpangan dan siapa saja yang terbukti memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
“Kalau memang ada dugaan fee dalam proyek ini, telusuri ke mana aliran uangnya. Ikuti jejak uangnya, bukan sekadar mengikuti isu. Di situlah publik akan melihat keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar sebuah perkara korupsi. Jangan sampai penyidikan berhenti pada penggeledahan, sementara substansi perkara justru tidak pernah terungkap,” tegasnya.
Baca juga: Rotasi Besar di Polda Sumsel, PJU dan Lima Kapolres Resmi Berganti
Feri menambahkan, masyarakat tidak sedang menunggu sensasi ataupun banyaknya dokumen yang disita. Yang diharapkan adalah kepastian hukum melalui penyidikan yang profesional, transparan, dan mampu menjawab berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Publik tidak meminta penyidik tergesa-gesa menetapkan tersangka. Yang diharapkan adalah kepastian bahwa setiap petunjuk benar-benar ditindaklanjuti secara profesional. Kalau informasi itu terbukti, proses siapa pun tanpa pandang bulu. Hukum tidak boleh kalah oleh intervensi politik maupun kekuasaan,” tegas Feri.
Baca juga: Kejari Palembang Bidik Dugaan Pungli Retribusi Pasar, K-MAKI: “Harus Transparan dan Tegas!”
Ia mengatakan, masyarakat tentu masih mengingat dugaan pungutan liar (pungli) retribusi pasar di Perumda Pasar Palembang Jaya yang sempat menjadi sorotan publik. Menurutnya, hingga kini masyarakat masih menunggu penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Jangan biarkan perkara dugaan korupsi Lampu Jalan bernasib serupa. Korupsi selalu meninggalkan jejak uang. Kalau jejak itu berhasil diungkap, publik akan mengetahui ke mana arah penyidikan ini bermuara. Tetapi kalau tidak pernah dijelaskan, pertanyaan masyarakat akan terus hidup. Hukum harus memberi kepastian, bukan membiarkan ruang kosong dipenuhi spekulasi,” pungkas Feri.






