Palembang,SuaraMetropolitan – Kejati Sumsel melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti serta pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tipikor kegiatan/pekerjaan pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (28/11/2024).
“Pada hari ini telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka yang berinisial T selaku Kepala Divisi II PT, Waskita Karya (Persero) Tbk, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dan BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja,”kata Vanny Yulia Eka Sari dalam Rilisnya.
Menurut Vanny, perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan/pekerjaan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di provinsi Sumatera Selatan pada Satker pengembangan, peningkatan dan perawatan prasarana perkeretaapian kementerian perhubungan R.I. TA. 2016 s/d 2020.
“Tersangka T, IJH, SAP dan tersangka BHW ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan tanggal 17 November 2024 ditahan di Rutan Palembang.”ungkapnya.
Kemudian, lanjut dia, dilaksanakan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 22.591.320.000,- (Dua Puluh Dua Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dari tersangka BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja.
Baca juga: Pj Gubernur Elen Setiadi Apresiasi Jajaran Kejati Sumsel Berhasil Selamatkan Dua Aset Milik Pemprov
“Hal ini sesuai dengan arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bahwa penindakan tindak pidana korupsi tidak mementingkan dari banyaknya tersangka, namun yang terpenting adalah pemulihan keuangan negara (dalam perkara LRT ini masih pada tahap perencanaan).”paparnya.
Selanjutnya, kata dia, setelah dilaksanakan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke penuntut umum (Kejaksaan Negeri Palembang).
“Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Klas IA Palembang.”tandasnya.