Palembang,SuaraMetropolitan – Proses alih kepemilikan aset tanah eks Pasar Cinde Palembang ke investor swasta kini disorot publik. Diduga kuat, alih fungsi lahan strategis senilai lebih dari Rp10 miliar tersebut terjadi lewat skema Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT Magna Beatum melalui perjanjian Bangun Guna Serah (BGS), namun menyisakan banyak kejanggalan.
Persetujuan penghapusan aset dilakukan dalam rapat antara DPRD Sumsel dan perwakilan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti Dinas PU Perkim, Dinas Pariwisata, DLH, BPKAD, Asisten I, hingga Sekretaris Daerah. Namun, isi dan arah keputusan rapat tersebut kini dipertanyakan.
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), Feri Kurniawan, menilai proses pengalihan aset ini sarat dengan indikasi pelanggaran hukum.
Baca juga: Harnojoyo Tersangka Pasar Cinde, Publik Tanya: Di Mana DPRD Saat Aset Kota Dihapus?
“Kami mendesak Kejati Sumsel membuka semua dokumen dan risalah rapat yang jadi dasar penghapusan aset. Ini bukan keputusan individu, melainkan kolektif. Artinya, keterlibatan DPRD dan SKPD terkait harus ditelusuri secara menyeluruh,” kata Feri, Sabtu (12/7/2025).
K-MAKI juga mempertanyakan dasar hukum penerbitan sertifikat HGB untuk PT Magna Beatum, yang kabarnya telah dijadikan jaminan pinjaman ke konsorsium perbankan. Dugaan keterlibatan oknum BPN Kota Palembang pun mulai mencuat.
Dalam proses rapat pembahasan penghapusan aset, sejumlah dokumen penting disebut ikut dibahas, seperti feasibility study, Analisis Dampak Lingkungan, hingga status Pasar Cinde sebagai bagian dari cagar budaya. Namun ironisnya, bangunan lama dibongkar dan pedagang sudah terusir lebih dari satu dekade.
Baca juga: Korupsi Pasar Cinde: Rumah Para Tersangka Digeledah, Dokumen dan Pajero Putih Disita
“Jangan seolah-olah mantan Gubernur Sumsel dan pejabat lainnya bertindak sendiri. Tidak mungkin proses ini berjalan tanpa persetujuan bersama. Ada potensi gratifikasi dan konflik kepentingan yang harus diungkap,” tegas Feri.
K-MAKI mendesak Kejati Sumsel segera menetapkan tersangka dari unsur pejabat eksekutif dan legislatif, bahkan jika keterlibatannya masih belum terang sepenuhnya.
“Beri mereka kesempatan menjelaskan di pengadilan. Biarkan proses hukum berjalan adil. Ini bukan hanya soal aset, tapi soal keadilan bagi pedagang yang sudah dizalimi hampir 10 tahun,” pungkasnya.
Misteri alih aset Pasar Cinde masih gelap. Publik berharap Kejati Sumsel tak berhenti pada nama-nama besar, tapi berani menyasar seluruh jaringan yang diduga terlibat dalam skema penghilangan warisan publik ini.












