PPDB
Berita DaerahHukum

Skandal Pasar Cinde: Eks Gubernur Sumsel Jadi Tersangka, Rp17 Miliar Disiapkan untuk Pemeran Pengganti

×

Skandal Pasar Cinde: Eks Gubernur Sumsel Jadi Tersangka, Rp17 Miliar Disiapkan untuk Pemeran Pengganti

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.

Palembang,SuaraMetropolitan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan mantan Gubernur Sumsel berinisial AN sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) atas pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Sumsel di kawasan Pasar Cinde, Palembang.

Dalam perkara ini, Kejati Sumsel menetapkan empat tersangka sekaligus, yakni:

  • AN, mantan Gubernur Sumsel,
  • EH, Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS,
  • RY, Kepala Cabang PT. MB, dan
  • AT, Direktur PT. MB.

Penetapan dilakukan pada Rabu, 2 Juli 2025, setelah tim penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup, sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Sebelumnya, keempat tersangka telah diperiksa sebagai saksi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang diperoleh, penyidik meningkatkan status mereka dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

Tersangka RY langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Palembang. Sementara itu, AN dan EH diketahui berstatus sebagai terpidana dalam perkara lain. Adapun AT tidak hadir memenuhi panggilan dan telah dicekal karena berada di luar negeri.

Baca juga: Inflasi Sumsel Juni 2025 Capai 2,44 Persen, Muara Enim Tertinggi

Kontrak Menyimpang, Cagar Budaya Hilang 

Kasus ini bermula dari rencana pemanfaatan aset Pasar Cinde untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. Lokasi tersebut kemudian dikerjasamakan melalui skema BGS antara Pemprov Sumsel dan PT. MB. Namun, proses pengadaan dan kontrak kerja sama dinilai menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

“Mitra yang dipilih tidak memenuhi syarat, dan kontrak yang ditandatangani tidak sesuai peraturan. Akibatnya, bangunan cagar budaya Pasar Cinde lenyap,” terang Vanny.

Selain itu, penyidik menemukan adanya aliran dana dari pihak swasta ke sejumlah pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca juga: Kritik Anggaran Baju Dinas Kepala Daerah Tembus Rp1 Miliar, Feri Kurniawan: “Rakyat Banyak Susah, Mereka Malah Sibuk Bergaya!”

Skema Pemeran Pengganti: Rp17 Miliar Disiapkan 

Fakta mengejutkan terungkap dalam proses penyidikan: tim penyidik menemukan bukti elektronik berupa percakapan via handphone yang mengindikasikan adanya upaya menghalangi jalannya penyidikan.

“Kami temukan upaya penghalangan penyidikan. Ada pihak yang bersedia menjadi pemeran pengganti sebagai tersangka, dengan imbalan sebesar Rp17 miliar,” ungkap Vanny.

Tak hanya itu, penyidik juga mencium adanya skenario pencarian pihak lain yang bersedia “pasang badan” untuk menggantikan posisi tersangka.

“Hal ini tengah kami dalami, dan tidak menutup kemungkinan akan dikenakan pasal obstruction of justice terhadap pihak yang terlibat,” tegasnya.

 

74 Saksi Telah Diperiksa 

Dalam penyidikan yang telah berlangsung sejak 2023 ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 74 orang saksi dari berbagai unsur. Proses hukum masih akan terus berlanjut untuk mendalami keterlibatan pihak lain.

“Tim penyidik akan terus mengembangkan perkara ini dan melakukan tindakan hukum lanjutan yang diperlukan,” pungkas Vanny.

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan