Pangkalan Balai,SuaraMetropolitan – Pemerintah Kabupaten Banyuasin mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW). Rapat koordinasi digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Banyuasin, Kamis (15/01/2026), dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Banyuasin Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Dr. Drs. H. Ali Sadikin, M.Si, mewakili Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH., MH.
Rapat tersebut membahas kesiapan teknis dan regulasi pelaksanaan Pilkades PAW, mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa pada masa pemilu dan pilkada serentak. Selain itu, juga berpedoman pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/5118/BPD tanggal 22 Oktober 2025 terkait inventarisasi data Pilkades serentak dan PAW tahun 2025 dan 2026.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat melaksanakan pemilihan Kepala Desa dan PAW dengan tetap berkoordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), khususnya terkait kondisi keamanan dan ketertiban wilayah.
Baca juga: Isra Mikraj 1447 H, Pemkot Palembang Perkuat Spirit Keagamaan dan Kerukunan
Berdasarkan hasil rapat koordinasi, seluruh unsur Forkopimda sepakat dan menyetujui pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di wilayah Kabupaten Banyuasin. Menindaklanjuti hal tersebut, Staf Ahli Bupati Banyuasin Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik segera menginstruksikan kepada Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk membentuk panitia Pilkades PAW.
Tahapan pemilihan akan dilaksanakan selama empat bulan hingga proses pelantikan kepala desa terpilih, disertai dengan pembinaan khusus kepada BPD dan panitia pemilihan agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Baca juga: DPRD Palembang Dalami Polemik Satpol PP Dijaga Satpam
Adapun desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu berjumlah empat desa, yakni Desa Semuntul Kecamatan Rantau Bayur dengan masa jabatan 2022–2029 setelah kepala desa sebelumnya Zulkopli meninggal dunia. Selanjutnya Desa Sri Mulyo Kecamatan Air Salek masa jabatan 2022–2029 karena kepala desa Suyanto Eryanto mengundurkan diri.
Kemudian Desa Bumi Rejo Kecamatan Selat Penuguan masa jabatan 2022–2029 menyusul pengunduran diri kepala desa Syahrani. Serta Desa Senda Mukti Kecamatan Pulau Rimau masa jabatan 2024–2031 akibat pengunduran diri kepala desa Andi Purnomo.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades Antar Waktu berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (*)






