Berita Daerah

Pemkot Palembang Keluarkan Surat Edaran Larang Jual Petasan dan Aturan Operasional Restauran Selama Ramadhan

×

Pemkot Palembang Keluarkan Surat Edaran Larang Jual Petasan dan Aturan Operasional Restauran Selama Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Kantor Walikota Palembang.

Palembang,SuaraMetropolitan – Pemerintah kota Palembang melarang menjual, membeli dan menggunakan Petasan, Mercon Meriam Bambu dan kembang Api dan sejenisnya selama bulan ramadhan 1446 H.

Kasat Pol PP kota Palembang melalui Kabid PPUD Budi Ritonga menjelaskan bahwa larangan tersebut tertuang dalam surat edaran walikota nomor 7 Tahun 2025 tentang larangan penjualan, pembelian dan penggunaan petasan, mercon, meriam bambu dan kembang api dalam bulan suci ramadhan 1446 H.

“Surat edaran tersebut guna untuk mewujudkan ketenangan, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat pada Bulan Suci Ramadhan 1446 H khususnya bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa dan sesuai dengan Perda Nomor 44 Tahun 2002,”katanya Jum’at (28/02/2025).

Dia menuturkan bahwa kepada penjual, pembeli dan pengguna petasan, mercon dan meriam bambu dengan berbagai ukuran dan jenis apapun dilarang memperjualbelikan dan menggunakannya.

Baca juga: Semarak Ramadan, Kemenag Hadirkan Kajian Surah dan Tadarus Al-Quran Isyarat

“Untuk penjual, pembeli dan pengguna kembang api dengan berbagai ukuran dan jenis apapun yang dapat menimbulkan efek letusan atau ledakan yang menggunakan isian lebih dari 20 (dua puluh) gram dilarang memperjualbelikan dan menggunakannya.”tuturnya.

Apabila, lanjut Budi, didapatkan penjual, pembeli dan pengguna petasan, mercon, meriam bambu dan kembang api yang memperjualbelikan dan menggunakan benda-benda tersebut selama bulan suci ramadhan 1446 H, maka akan dilakukan tindakan pencegahan dini oleh aparat yang berwenang.

“Jika masih dilakukan pencegahan dini tidak berhasil maka terhadap pelanggar akan dikenakan sanksi penyitaan dan pemusnahan material petasan, mercon, meriam bambu dan kembang api tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”ujarnya.

Selain itu, Pemkot juga memberikan peraturan jam operasional restoran, rumah makan, kedai minuman, klub malam. Bar, karaoke, diskotik, cafe, panti pijat urut tradisional panti pijat urut modern, SPA massage, refleksi, dan sauna dalam bulan suci ramadhan 1446 Η.

Baca juga: Sepekan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Gubernur Herman Deru Mengaku Sudah Rindu Sumsel

“Sesuai dengan perwali nomor 6 tahun 2025, jam operasional bagi restoran, tempat hiburan malam, tempat Spa dan sejenisnya,”paparnya.

Dia menjelaskan bahwa bagi pemilik, pengelola pengusaha restoran, rumah makan dan kedai minuman diperbolehkan tetap beroperasional pada siang hari dengan syarat tidak dilakukan secara demonstrative dan memasang tabir penutup pada bagian yang dapat terlihat oleh masyarakat umum serta menjaga kebersihan.

“Restoran, Rumah Makan, dan Kedai minuman tidak menggunakan live musik atau musik sejenisnya selama bulan suci Ramadhan 1446 Η.”Imbuhnya.

Sementara untuk Klub Malam, Bar, Karaoke, Diskotek, Cafe, Panti Pijat Urut Tradisional, Panti Pat Urut Modern, Spa Massage, Refleksi, dan Sauna harus menghentikan kegiatannya 1 (satu) hari sebelum Bulan Suci Ramadhan 1446 H. sampai dengan 2 (dua) hari sesudah Bulan Suci Ramadhan 1446 H.

“Bagi Restoran, Rumah Makan, Kedai Minuman, Klub Malam, Bar, Karaoke, Diskotek, Cafe, Panti Pijat Urut Tradisional, Panti Pijat Urut Modem, Spa Massage, Refleksi dan Sauna yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana tersebut di atas akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”tutupnya

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.