PPDB
Berita Daerah

Pemkot Palembang Sediakan Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat

×

Pemkot Palembang Sediakan Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Foto bersama di sela-sela kegiatan, Senin (26/5/2025).

Palembang,SuaraMetropolitan Pemerintah Kota Palembang resmi meluncurkan program bantuan hukum gratis untuk warganya. Melalui program ini, masyarakat bisa melakukan konsultasi gratis.

Wakil Walikota Palembang Prima Salam, mengatakan, program bantuan hukum ini bentuk kepedulian Walikota Ratu Dewa untuk membantu masyarakat yang tidak mampu atau kurang paham masalah persoalan hukum.

“Ini adalah salah satu program RDPS yaitu Palembang Peduli, dengan memberikan bantuan hukum gratis. Lokasinya ditempatkan setiap kelurahan yang berupa pojok konsultasi hukum gratis,” ujar Prima, saat bantuan hukum gratis di Balai Kecamatan Ilir Timur 1, Senin (26/5/2025).

Baca juga: K MAKI : 4000 Tenaga Kerja Buruh Pembangunan Pabrik III B di Pusri Tidak Pernah di Koordinasikan ke Disnaker Kota Palembang

Nantinya, warga yang ada persoalan hukum bisa berkonsultasi dengan tim pengacara yang bekerja sama dengan Pemkot Palembang. Konsultasi bisa dilakukan di setiap hari kerja.

“Jadi konsepnya, konsultasi dulu dengan ditemukan siapa yang bermasalah warga, untuk mencari titik temu perdamaian. Yang penting didamaikan dulu, kalau sampai pengadilan ada restorasi justice,” ujar Prima.

Baca juga: Zulfikar Muharrami Dukung K MAKI untuk Melaporkan ke Penegak Hukum Jika Ada Oknum Yang Main Mata Masalah Tenaga Kerja Pabrik III B Pusri

Di tempat yang sama Sekjen DPC Ferari Kota Palembang Amin Rais SH MH menambahkan, jika bantuan hukum yang diberikan seperti konsultasi masalah pidana, waris.

“Untuk sementara pojok ini dilaksanakan di kecamatan IT 1 ini. Ke depan, jika memungkinkan akan ada diserentakan setiap kecamatan,” pungkasnya.

Program Bantuan Hukum Gratis ini kerja sama Pemerintah kota Palembang melalui Bagian Hukum dengan Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Cabang Palembang. (*)

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan