Berita Daerah

Pemprov Sumsel Gelar Sosialisasi Perundang-Undangan Tentang Kode Klasifikasi Arsip

×

Pemprov Sumsel Gelar Sosialisasi Perundang-Undangan Tentang Kode Klasifikasi Arsip

Sebarkan artikel ini
Foto bersama di sela-sela kegiatan.

Palembang,SuaraMetropolitan Pemerintah provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Kode Klasifikasi Arsip di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Dinas Kearsipan yang dibuka oleh Sekda Sumsel Edward Candra, bertempat di Hotel Emilia Palembang, Selasa (19/11/2024).

Dalam arahannya Sekda Sumsel Edward Candra mengungkap peran Dinas Kearsipan sangat strategis, dalam penyelenggaraan pemerintahan di mengingat setiap Lembaga, Instansi, Organisasi maupun perorangan dipastikan memiliki arsip.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Semua ASN di Dinas Kearsipan Provinsi Sumatera Selatan harus tetap semangat, giat, bekerja keras dan terus berbuat untuk perbaikan administrasi kearsipan Sumatera Selatan,” katanya.

Baca juga: Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas di Pilkada 2024

Baca juga: Pemprov Sumsel Melaunching Aplikasi Pengelolaan Keuangan E-Blud Berbasis Sistem Informasi Terintegrasi

Menurut Edward dalam tugas pokok dan fungsinya, Dinas kearsipan dapat menjalankan fungsi pelayanan sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM) dengan target tertentu, mulai dari perencanaan daerah maupun nasional.

Kemudian fungsi pengaturan, dimana  melaksanakan  berbagai pedoman pengaturan di tingkat provinsi, lalu pembinaan dan pengawasan di tingkat kabupaten/kota.

“Panduan terhadap aturan di tingkat pusat, regulasi fungsi pembangunan yang terus dijalankan dengan adanya saat ini kabinet baru, kabinet merah putih. Jadi kita menyesuaikan dengan program-program dari pemerintah pusat,” tuturnya.

Hadir langsung dalam kesempatan ini Plt. Kepala Dinas Kearsipan Provinsi Sumsel Dyah Novita Fitriani P.S.Km., M.Si, Pejabat Fungsional Arsiparis Ahli Utama Darma Budhi, S.T., S.H.,M.T., dan Widada Sukrisna, S.Pi., M.Si. (*)

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan