Palembang,SuaraMetropolitan – Isu perkawinan campuran kini menjadi perhatian serius di Palembang. Sebagai langkah strategis, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Strategi Pengawasan Orang Asing Terkait Perkawinan Campuran, Jumat (31/10) pukul 09.00 WIB.
Penandatanganan tersebut dirangkaikan dengan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Perkawinan Campuran, yang bertujuan memperkuat pemahaman dan koordinasi lintas sektor dalam mencegah penyalahgunaan izin tinggal melalui modus perkawinan campuran.
Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa yang dipandu oleh Jannette Agustine Subandi selaku pembawa acara.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Palembang, Khairil Mirza, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang penandatanganan kerja sama, tetapi juga momentum memperkuat komunikasi dan sinergi antar lembaga.
“Kami berharap kerja sama ini menjadi pijakan awal untuk kegiatan berkelanjutan, termasuk sosialisasi langsung ke lapangan guna memperluas pemahaman masyarakat terkait pengawasan perkawinan campuran,” ujar Khairil Mirza.
Baca juga: Kesal Hasil Panen Kerap Dicuri, ASN di Muba Lepas Tembakan ke Pencuri Sawit
Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Palembang, Muflikhul Hasan, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap praktik perkawinan campuran yang kerap dilakukan warga negara asing untuk kepentingan tertentu.
“Sosialisasi ini sangat strategis. Kami berharap seluruh pihak dapat lebih tanggap dan responsif dalam melakukan verifikasi terhadap perkawinan campuran agar tidak disalahgunakan. Sinergi ini penting untuk menjaga tertib administrasi sekaligus keamanan keimigrasian,” tegas Muflikhul Hasan.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang dipandu oleh Machmudi, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Dari hasil diskusi disimpulkan bahwa sinergi antara Imigrasi dan Kemenag Palembang sangat diperlukan untuk memastikan setiap proses perkawinan campuran berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: KOTATERAPI Gelar Konferensi Nasional IX, Bahas Penguatan Ilmu Tasawuf Psikoterapi di Era Modern
Kegiatan berlangsung tertib dan menghasilkan beberapa poin penting, di antaranya:
1. Penandatanganan kerja sama menjadi langkah penguatan koordinasi antar instansi dalam pengawasan perkawinan campuran.
2. Komitmen kedua pihak dalam menjaga tertib administrasi dan efektivitas pengawasan keimigrasian di wilayah Kota Palembang.
3. Sosialisasi ini menjadi langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan izin tinggal melalui modus perkawinan campuran.
4. Kerja sama diharapkan berlanjut secara berkelanjutan guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di bidang keimigrasian.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan, Siti Lismawati, Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian, Mohd. Feri Andrian, pejabat Kanwil Ditjen Imigrasi Sumsel, perwakilan Kemenag Palembang, para Kepala KUA se-Kota Palembang, serta pegawai Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Palembang. (*)






