BeritaBerita Daerah

Pj Walikota Palembang Larang Jualan, Beli dan Gunakan Petasan-Kembang Api di Bulan Ramadhan 1445 H

×

Pj Walikota Palembang Larang Jualan, Beli dan Gunakan Petasan-Kembang Api di Bulan Ramadhan 1445 H

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Penjualan Petasan/Kembang Api, jelang Ramadhan (foto.Ist).

Palembang,SuaraMetropolitan

PJ Walikota Palembang Ratu Dewa mengeluarkan surat edaran larangan menjual, membeli maupun menggunakan petasan, Kembang Api di bulan Ramadhan 1445 Hijriah, Rabu (06/03/2024).

Larangan Penjualan, Pembelian dan Penggunaan Petasan, Mercon, Meriam Bambu dan Kembang Api dalam bulan suci Ramadhan 1445 H tertuang dalam surat nomor 8 tahun 2024.

Dalam rangka mewujudkan ketenangan, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H khususnya bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa dan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban, Diminta agar,

Baca juga: Ciptakan Suasana Kondusif Saat Ramadhan, PJ Walikota Palembang Keluarkan Surat Larangan THM dan Panti Pijat Beroperasi

1. Kepada penjual, pembeli dan pengguna petasan, mercon dan meriam bambu dengan berbagai ukuran dan jenis apapun dilarang memperjualbelikan dan menggunakannya selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H.

2. Kepada penjual, pembeli dan pengguna kembang api dengan berbagai ukuran dan jenis apapun yang dapat menimbulkan efek letusan atau ledakan yang menggunakan isian mesiu lebih dari 20 (dua puluh) gram dilarang memperjualbelikan dan menggunakannya selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H.

3. Apabila didapatkan penjual, pembeli dan pengguna petasan, mercon, meriam bambu dan kembang api yang memperjualbelikan dan menggunakan benda-benda tersebut selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H, maka akan dilakukan tindakan pencegahan dini oleh aparat yang berwenang.

Baca juga : Tim SSAT Mabes TNI AL Tinjau Sejumlah Fasilitas di Mako Lanal Palembang

Berkaitan dengan hal tersebut apabila setelah dilakukan pencegahan dini tidak berhasil maka terhadap pelanggar akan dikenakan sanksi penyitaan dan pemusnahan material petasan, mercon, meriam bambu dan kembang api tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kabid OPS Satpol-PP Kota Palembang Cherly Panggarbesi menjelaskan bahwa pihaknya bersama Stakeholder terkait akan melakukan pemantauan secara masif agar surat edaran tersebut tidak diindahkan.

“Kami bersama Satlinmas binaan pemkot, trantib kelurahan/kecamatan dan TNI/Polri akan difokuskan untuk pengawasan edaran wali kota yg sudah ditetapkan. Pengawasan dilakukan bagi penjual maupun pengguna,”katanya.

Maka, kata Cherly jika ada yang kedapatan baik itu Penjual, Pembeli maupun Pengguna akan dilakukan penyitaan terlebih dahulu.

“Sanksi dilakukan pengamanan barang bukti. Benda atau barang yang masuk dalam kategori dilarang akan kita diamankan.”tutupnya.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.