Palembang,SuaraMetropolitan – Komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali ditunjukkan melalui pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan puluhan kasus narkoba. Dari langkah tersebut, sebanyak 34.252 jiwa diperkirakan berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan barang bukti dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di Lobby Gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel, Selasa (9/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel dan disaksikan unsur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Laboratorium Forensik Polda Sumsel, Direktorat Tahti, Bidang Propam, Bidang Humas, penasihat hukum, serta pihak terkait lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan 25 kasus peredaran narkotika yang melibatkan 37 tersangka. Para tersangka berasal dari sejumlah daerah di Sumatera Selatan, di antaranya Palembang, Prabumulih, Musi Rawas Utara, Musi Banyuasin, Banyuasin, Lubuklinggau, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, dan Muara Enim.
Baca juga: Ratu Dewa: Inovasi RSUD Bari Harus Menjangkau Masyarakat Grassroot
Setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium, narkotika yang dimusnahkan meliputi 2.973,41 gram sabu, 1.054 butir ekstasi, 142 mililiter etomidate, serta 167,91 mililiter sinte.
Selain berpotensi merusak puluhan ribu masyarakat, barang bukti yang berhasil diamankan tersebut memiliki nilai ekonomis yang diperkirakan mencapai Rp2.294.108.000.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas keberhasilan pengungkapan kasus narkotika.
“Setiap gram narkotika yang berhasil kami sita dan musnahkan berarti ada masyarakat yang berhasil kami lindungi dari dampak penyalahgunaan narkoba. Ini bukan hanya tentang penindakan hukum, tetapi tentang menyelamatkan masa depan generasi muda dan menjaga ketahanan sosial masyarakat Sumatera Selatan,” tegasnya.
Baca juga: Pemprov Sumsel Teken Kontrak Payung Kertas HVS 2026
Ia menjelaskan, peredaran gelap narkotika masih menjadi ancaman serius karena tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan keluarga serta berpotensi memicu berbagai tindak kriminal lainnya. Oleh sebab itu, Ditresnarkoba Polda Sumsel akan terus memperkuat penegakan hukum, memperluas pemetaan jaringan, serta mengintensifkan langkah pencegahan secara berkelanjutan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan prosedur ketat dan akuntabel. Seluruh barang bukti dihancurkan menggunakan blender dan dicampur dengan cairan tertentu hingga tidak dapat digunakan kembali. Proses tersebut disaksikan langsung oleh seluruh pihak yang hadir dan dituangkan dalam berita acara resmi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menilai keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang semakin kompleks.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum semata. Dibutuhkan kepedulian dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Setiap informasi yang diberikan sangat berarti dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.






