BeritaNasionalPolitik

Presiden Jokowi Tegaskan Aturan Kampanye Diatur Undang-Undang

×

Presiden Jokowi Tegaskan Aturan Kampanye Diatur Undang-Undang

Sebarkan artikel ini
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Jumat, 26 Januari 2024, (Foto.Ist).

Bogor,SuaraMetropolitan

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurut Presiden, undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas,” ujar Presiden dalam keterangannya yang ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat, 26 Januari 2024.

Baca juga Jokowi: Presiden Boleh Kampanye, Tapi Tidak Gunakan Fasilitas Negara

Selain itu, Presiden mengatakan bahwa dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga diatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.

“Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti diluar tanggungan negara,” ungkap Presiden.

Baca juga : Bamsoet Dorong Capres Terpilih Tingkatkan Kesejahteraan Guru

Presiden pun minta masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak membuat interpretasi yang berbeda terkait pernyataannya beberapa waktu yang lalu. Presiden menegaskan bahwa pernyataannya terkait Presiden boleh memihak adalah ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” ucap Presiden. (*)

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.