Jakarta,SuaraMetropolitan – Pemerintah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di pulau-pulau kecil di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil setelah sorotan publik atas dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang di kawasan konservasi yang dijuluki “surga dunia” tersebut.
Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyambut baik pencabutan ini namun meminta Pemerintah untuk tidak berhenti sampai di situ. Ia menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola izin tambang.
“Kejadian di Raja Ampat bisa menjadi pembelajaran bagi Pemerintah untuk tidak ugal-ugalan menerbitkan izin tambang. Jangan sampai Pemerintah menjadi makelar tambang,” tegas Mufti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/6/2025).
Menurut Mufti, keberadaan tambang di Raja Ampat tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam ekosistem unik yang menjadi rumah bagi ratusan spesies flora dan fauna langka. Ia menyebut bahwa yang tergadai bukan sekadar kekayaan alam, tetapi harga diri bangsa.
“Yang digali bukan cuma tambang, tapi harga diri kita sebagai bangsa! Raja Ampat bukan untuk ditambang tapi untuk dijaga,” ujarnya.
Keputusan pencabutan IUP terhadap empat perusahaan, yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining, dilakukan setelah protes publik dan kampanye viral #SaveRajaAmpat. Perusahaan-perusahaan ini diketahui melanggar ketentuan lingkungan, termasuk menambang di kawasan geopark.
Meski demikian, izin operasi PT GAG Nikel yang juga berada di wilayah Raja Ampat tidak ikut dicabut. Perusahaan ini terafiliasi dengan BUMN PT Aneka Tambang Tbk. dan masih memegang izin Kontrak Karya Operasi Produksi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut PT GAG dinilai patuh terhadap ketentuan lingkungan berdasarkan hasil evaluasi Amdal. Namun Pemerintah berjanji tetap mengawasi operasional perusahaan tersebut.
Mufti menyoroti bahwa eksploitasi tambang di pulau-pulau kecil seperti di Raja Ampat bertentangan dengan peraturan yang berlaku, terutama UU No. 1 Tahun 2014 jo UU No. 27 Tahun 2007 yang melarang pertambangan di pulau dengan luas kurang dari 2.000 km².
Ia juga mempertanyakan penerbitan izin tambang di wilayah yang mayoritas masuk kawasan konservasi, bahkan dekat dengan destinasi wisata unggulan seperti Pulau Piaynemo.
Baca juga: Timwas DPR: Skema Layanan Haji Harus Jelas Sejak Awal, Jangan Bikin Jemaah Bingung
“Bahkan bisa-bisanya Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2011 tentang RTRW justru menetapkan beberapa pulau kecil sebagai kawasan pertambangan yang sangat bertentangan dengan UU,” katanya.
Mufti menyoroti pula adanya narasi pejabat yang terkesan membela aktivitas tambang dan bertentangan dengan aspirasi masyarakat Papua.
Ia mengingatkan bahwa Raja Ampat adalah kawasan konservasi dan pariwisata kelas dunia, bukan zona industri ekstraktif. Aktivitas tambang bukan hanya merusak hutan, terumbu karang, dan kehidupan bawah laut, tetapi juga meminggirkan masyarakat adat.
“Sudah cukup hutan habis, laut rusak, masyarakat adat digusur. Kita tidak boleh menggadaikan alam yang akan menjadi modal kehidupan masa depan,” sebutnya.
Greenpeace sebelumnya merilis analisis yang menunjukkan lebih dari 500 hektare hutan di Raja Ampat telah rusak akibat tambang nikel dan sedimentasi. Video yang dirilis menunjukkan pembukaan lahan di tengah pulau yang diduga sebagai lokasi tambang aktif.
Mufti menilai langkah Pemerintah mencabut izin tambang memang penting, namun perlu dibarengi komitmen jangka panjang, bukan sekadar reaksi sesaat atas viral nya isu di media sosial.
“Kalau Negara ini masih waras, memang sudah seharusnya aktivitas tambang bermasalah di Raja Ampat dihentikan. Karena Raja Ampat harus dilindungi, bukan dirusak! Dengarkan suara rakyat, bukan hanya suara pemilik modal,” ujarnya.
Ia juga mengkritik lambannya Pemerintah dalam merespons persoalan tambang, padahal aturan mengenai larangan tambang di pulau kecil sudah lama jelas.
“Pemerintah jangan menunggu viral dulu baru bergerak,” imbuh Mufti.
Komisi VI DPR, menurut Mufti, akan terus mengawal kasus ini. Ia mendorong Pemerintah untuk membuka data lengkap terkait izin tambang di Raja Ampat, termasuk status hukum dan lokasi perusahaan yang beroperasi.
“Publik berhak tahu sejauh mana negara melindungi wilayah-wilayah konservasi. Jangan ada kesan bahwa hukum bisa dinegosiasikan demi investasi,” tegasnya.
Lebih jauh, Mufti menegaskan bahwa larangan tambang di pulau kecil tidak hanya berlaku di Raja Ampat, tapi harus ditegakkan di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami akan awasi. Jangan sampai ketika sorotan publik mereda, aktivitas tambang dilanjutkan lagi seolah tak ada masalah. Penutupan tambang di Raja Ampat tak boleh hanya jadi manuver sesaat,” tutupnya. (*)








