Berita Daerah

Ratu Dewa Tegaskan Sanksi Buang Sampah Sembarangan

×

Ratu Dewa Tegaskan Sanksi Buang Sampah Sembarangan

Sebarkan artikel ini
Wali kota Palembang, Ratu Dewa, saat melaksanakan Safari Ramadan 1447 Hijriah yang digelar Pemerintah Kota Palembang di Musholla Al Ikhlas, Jalan Faqih Usman, Lorong Sungai Goren 1, Kecamatan Seberang Ulu I, Rabu (11/03/2026). 

Palembang,SuaraMetropolitan Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan bahwa masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikannya saat kegiatan Safari Ramadhan 1447 Hijriah yang digelar Pemerintah Kota Palembang di Musholla Al Ikhlas, Jalan Faqih Usman, Lorong Sungai Goren 1, Kecamatan Seberang Ulu I, Rabu (11/03/2026).

Kegiatan Safari Ramadhan tersebut merupakan bagian dari agenda rutin Pemerintah Kota Palembang yang kini telah memasuki pekan ketiga. Dalam kegiatan itu, wali kota hadir bersama jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan lurah.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pelaksanaan salat Isya dan Tarawih berjamaah bersama masyarakat setempat. Momentum ini juga dimanfaatkan sebagai ajang mempererat silaturahmi antara pemerintah kota dan warga.

Dalam sambutannya, Ratu Dewa mengajak masyarakat untuk bersama-sama memakmurkan masjid serta meningkatkan kepedulian terhadap anak-anak yatim. Ia menilai masjid memiliki peran penting sebagai pusat kegiatan keagamaan sekaligus memperkuat nilai kebersamaan di tengah masyarakat.

Baca juga: Rakyat Masih Susah Beli Token Listrik, Lampu Gantung Rumdin Wakil Ketua I DPRD Sumsel Dianggarkan Rp604 Juta

Selain itu, ia juga menyoroti persoalan kebersihan lingkungan yang masih menjadi perhatian di Kota Palembang. Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan harus terus ditingkatkan, termasuk dengan tidak membuang sampah sembarangan.

“Pesan saya satu soal buang sampah. Saat ini sudah ada aturan, Perda dan Perwalinya juga sudah ada. Jika masih ada warga yang membuang sampah sembarangan, maka akan ditindak oleh pihak Pol PP,” tegas Ratu Dewa.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Palembang telah memasang sejumlah titik kamera pengawas atau CCTV untuk memantau aktivitas masyarakat. Jika terdapat pelanggaran berupa pembuangan sampah sembarangan, pelaku dapat dikenai sanksi berupa denda bahkan hukuman penjara.

Baca juga: Di Data SiRUP Setwan DPRD Sumsel, Tirai dan Sound System Rumah Dinas Wakil Ketua II Muncul Dua Kali, Anggaran Tembus Rp1,03 Miliar

Kehadiran wali kota dalam kegiatan tersebut disambut hangat oleh pengurus Musholla Al Ikhlas. Sekretaris musholla menyampaikan rasa syukur dan berharap agar wali kota beserta keluarga selalu diberikan kesehatan.

Dalam kesempatan itu, pengurus musholla juga menyampaikan rencana renovasi tempat ibadah tersebut, di antaranya pemasangan keramik dan penambahan kipas angin guna meningkatkan kenyamanan jamaah. “Kami berterima kasih kepada bapak Walikota yang telah hadir dan memberikan perhatian,” ujarnya.

Safari Ramadan tersebut juga diisi dengan penyerahan bantuan hibah dari Pemerintah Kota Palembang yang diserahkan langsung oleh wali kota kepada pengurus Musholla Al Ikhlas. Bantuan itu diharapkan dapat membantu proses renovasi musholla serta meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam beribadah.

Melalui kegiatan Safari Ramadan ini, Pemerintah Kota Palembang berharap pesan tentang kemakmuran masjid, kepedulian sosial, serta pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dapat terus dipahami dan diterapkan oleh masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.