BeritaNasional

RUU Pelindungan Pekerja Migran Harus Berbasis Kemanusiaan

×

RUU Pelindungan Pekerja Migran Harus Berbasis Kemanusiaan

Sebarkan artikel ini
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan.

Jakarta,SuaraMetropolitan – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, meminta seluruh pihak, termasuk serikat pekerja, tenaga ahli, dan anggota Baleg DPR RI, untuk fokus membahas perlindungan bagi pekerja migran, baik yang berstatus legal maupun ilegal.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan Jaringan Buruh Migran (JBM), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Rapat tersebut digelar dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kamis (30/1/2025).

Baca juga: Angka Anak Putus Sekolah di Sumsel jadi Perhatian Serius Anggota DPR RI Lita Machfud Arifin

“Regulasi ini harus berbasis kemanusiaan. Kemanusiaan harus terlindungi, dan pekerja migran harus mendapat status legal,” ujar Bob Hasan dalam rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta.

Ia menekankan pentingnya penyusunan RUU ini sebagai bagian dari upaya Indonesia menuju negara maju. Oleh karena itu, ia berharap pihak-pihak yang hadir, seperti JBM, KSBSI, dan SBMI, turut menyumbangkan pemikirannya dalam Forum Group Discussion (FGD) terkait pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, regulasi yang disusun harus mampu melindungi seluruh pekerja migran, baik mereka yang memiliki keterampilan khusus maupun yang tidak.

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan