Palembang,SuaraMetropolitan
Berdasarkan data yang dimiliki oleh kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang secara keseluruhan mengajukan permohonan warga negara asing (WNA) ijin tinggal di Palembang tahun 2023 mengalami peningkatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang Mochamad Ridwan mengatakan bahwa sepanjang tahun 2023 ada peningkatan permohonan ijin tinggal jika dibandingkan pada tahun 2022 hampir mencapai seribu pemohon meningkat hingga 10 persen.
Baca juga : Salah Gunakan Paspor, WN Belanda di Deportasi Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang
“Sepanjang tahun 2023 Pemohon ijin tinggal sebanyak 973 pemohon sedangkan pada tahun lalu 884 pemohon,”katanya saat merilis capaian kinerja sepanjang tahun 2023 di kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang.
Menurutnya pemohon ijin tinggal di dominasi oleh kewarganegaraan China disusul oleh India, kemudian Malaysia, Korea Selatan dan Taiwan. “Dari 973 Pemohon mayoritas Kewarganegaraan China,”ungkapnya.
Baca juga : Provinsi Sumsel Terima Dua Penghargaan IGA Tahun 2023
Adapun rincian izin tinggal keimigrasian seperti ijin tinggal kunjungan pada tahun 2022 sebanyak 223 Pemohon, pada tahun 2023 sebanyak 240 pemohon meningkat 7,62 persen.
Izin Tinggal terbatas pada tahun 2022 sebanyak 648 Pemohon dan pada tahun 2023 sebanyak 708 pemohon atau meningkat 9,26 persen.
Dan Izin tinggal tetap pada tahun 2022 sebanyak 13 Pemohon dan pada tahun 2023 sebanyak 25 pemohon dan meningkat sebesar 92,3 persen.






