Palembang,SuaraMetropolitan – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan dan penyerapan anggaran melalui Monitoring dan Evaluasi Realisasi Anggaran Fisik dan Keuangan Perangkat Daerah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Evaluasi Pengawasan Realisasi Anggaran (SIEPRA) Triwulan III Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Parameswara, Kamis (24/9/2026), dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Palembang, Kgs. H. Sulaiman Amin.
Monitoring dan evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh proses pembangunan yang dilaksanakan Pemkot Palembang dapat terukur, terdokumentasi, dipantau dan dipertanggungjawabkan.
Dalam evaluasi capaian kinerja, perhatian tidak hanya diarahkan pada realisasi anggaran, tetapi juga pencapaian output dan outcome dari setiap program dan kegiatan perangkat daerah.
“Tingginya realisasi anggaran perlu diikuti dengan pencapaian target kinerja serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Sebaliknya, capaian kinerja yang baik harus didukung dengan data dan informasi yang jelas, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Sulaiman Amin.
Karena itu, seluruh perangkat daerah diarahkan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap target dan realisasi kinerja masing-masing program dan kegiatan, termasuk realisasi fisik dan keuangan serta pencapaian indikator kinerja yang telah ditetapkan.
Baca juga: Kasus PHK Karyawan PLN Sampai ke MA, Pemprov Sumsel Dorong Diselesaikan Lewat Dialog
Evaluasi juga mencakup identifikasi berbagai permasalahan dan kendala dalam pelaksanaan pembangunan, langkah tindak lanjut serta upaya perbaikan yang telah maupun akan dilakukan. Dampak dan manfaat pelaksanaan program bagi masyarakat turut menjadi bagian yang dievaluasi.
Melalui SIEPRA, Pemkot Palembang berupaya memperoleh gambaran menyeluruh mengenai perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, tingkat pencapaian target, berbagai kendala yang dihadapi hingga manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor Kep.292/M.PPN/2022 tentang Sistem Pemantauan dan Pelaporan Pelaksanaan Proyek Pembangunan.
Sistem pemantauan dan pelaporan yang terintegrasi diharapkan dapat mendorong penyerapan anggaran secara tepat dan cepat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
Selain pencapaian realisasi anggaran dan kinerja, setiap perangkat daerah juga diminta memperhatikan ketepatan waktu serta kualitas pelaksanaan program. Koordinasi antar perangkat daerah perlu dilakukan secara intensif agar setiap persoalan yang muncul dapat segera dikomunikasikan dan ditindaklanjuti.
“Seluruh perangkat daerah juga didorong untuk berkomitmen mencapai target realisasi fisik dan keuangan secara tepat waktu dan berkualitas. Koordinasi antar perangkat daerah perlu dilakukan secara intensif, sementara setiap permasalahan yang muncul diharapkan segera dikomunikasikan untuk mendapatkan tindak lanjut,” katanya.
Baca juga: Pemkab Muba Kembalikan Siswa ke Sekolah Mulai Besok
Di sisi lain, seluruh informasi yang disampaikan dalam pelaporan harus melalui proses pemeriksaan dan validasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan data yang digunakan dalam evaluasi memiliki tingkat akurasi dan kredibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Monitoring dan evaluasi melalui SIEPRA juga menjadi bagian dari pengawasan terhadap percepatan realisasi anggaran, baik APBN belanja kementerian/lembaga maupun APBD Kota Palembang. Melalui proses tersebut, pelaksanaan penyerapan anggaran dapat dipantau dan dilaporkan secara berkala.
Kondisi inflasi turut menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam melihat indikator penyerapan anggaran perangkat daerah. Karena itu, pelaksanaan anggaran diharapkan tetap memperhatikan dampaknya terhadap kondisi perekonomian daerah.
Pemkot Palembang berharap kerja sama dan komitmen seluruh perangkat daerah dapat mendukung penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Pembangunan secara baik.
Laporan tersebut diharapkan menghasilkan informasi pembangunan yang kredibel, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Laporan melalui SIEPRA juga tidak hanya menjadi dokumen pertanggungjawaban, tetapi dapat dimanfaatkan sebagai instrumen evaluasi dan bahan perbaikan untuk meningkatkan kualitas perencanaan serta pelaksanaan pembangunan pada periode berikutnya.
Melalui monitoring dan evaluasi Triwulan III Tahun 2026, Pemkot Palembang mendorong agar realisasi anggaran tidak berhenti pada pencapaian angka serapan, tetapi juga tercermin dalam output, outcome, capaian kinerja serta manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.






