JOGJA, MetroIndonesia.co—Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengimbau kepada seluruh warga DIY yang merantau di berbagai wilayah di Indonesia agar tidak mudik atau pulang kampung. Upaya ini dilakukan untuk memutus rantai persebaran virus Corona.
Jika perantau tersebut tetap mudik, Sultan meminta kepada perantau legawa dengan mendapatkan status sebagai orang dalam pengawasan (ODP) dan harus menjalani karantina selama 14 hari.
Dikutip dari Harianjogja.com, Menurut Sultan, tidak bepergian menjadi salah satu upaya memutus rantai penyebaran virus Corona. Sultan menyarankan agar biaya mudik yang sudah disiapkan dialihkan untuk memperkuat ketahanan kesehatan dan ekonomi keluarga.
“Saya mengimbau kepada warga Jogja yang masih ada di perantauan untuk tidak mudik, atau pulang kampung halaman. Tidak bepergian adalah upaya yang paling rasional dan nyata untuk memutus rantai virus corona, alihkan biaya mudik untuk memperkuat biaya ketahanan kesehatan dan ekonomi keluarga Anda [perantau],” kata Sultan melalui video yang dikirim Humas Pemda DIY, Selasa (7/4/2020).
Perantau yang sudah tiba di wilayah DIY kini berstatus ODP. “Bagi perantau dari wilayah endemi yang telah tiba di wilayah DIY, anda secara otomatis berstatus sebagai ODP. “Mohon dipahami inilah kebijakan yang harus diterapkan dengan disiplin dan pasti,” ujarnya.
Menurut Sultan, perantau yang sudah melaporkan sebaiknya tetap mengikuti prosedur dengan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. “Bagi yang sudah melaporkan diri ke pihak yang berwenang, setempat saya ucapkan terima kasih dan mohon dilanjutkan dengan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Mari bersama putus rantai virus Corona,” ucap Sultan.