BeritaNasional

Terkendala Status Hukum, Kayu Gelondongan Pascabanjir Hambat Pemulihan Aceh

×

Terkendala Status Hukum, Kayu Gelondongan Pascabanjir Hambat Pemulihan Aceh

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang), Saan Mustopa.

Banda Aceh,SuaraMetropolitan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang), Saan Mustopa, menilai belum adanya kepastian status hukum kayu gelondongan yang terbawa banjir menjadi salah satu kendala utama dalam upaya pemulihan pascabencana di sejumlah wilayah di Provinsi Aceh.

Hal tersebut disampaikan Saan usai mengikuti Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Pascabencana DPR RI bersama sejumlah kementerian dan mitra kerja di Kota Banda Aceh, Selasa (30/12/2025). Dalam rapat itu, para kepala daerah menyampaikan keluhan terkait kayu gelondongan yang masih menumpuk akibat banjir di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Kabupaten Aceh Utara.

Menurut para kepala daerah, kayu gelondongan tersebut sejatinya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat maupun mendukung proses penanganan pascabencana. Namun, hingga kini pemerintah daerah dan masyarakat setempat tidak berani menyentuh atau memanfaatkannya karena khawatir berhadapan dengan persoalan hukum di kemudian hari.

Baca juga: Ketua Komisi II DPR Jelaskan Landasan Konstitusi Pilkada Tak Langsung

“Soal kayu gelondongan tadi memang ada disampaikan ya terkait masalah oleh para bupati. Pada prinsipnya para kepala daerah, khususnya para bupati, meminta dari pemerintah pusat terkait status kayu gelondongan tersebut supaya mereka bisa menangani dengan cepat. Karena ada kekhawatiran kalau kayu itu ditangani, dibersihkan, dan sebagainya, takut nanti ada masalah,” ujar Saan.

Ia mengungkapkan, sampai saat ini pemerintah daerah masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait kejelasan status hukum kayu gelondongan tersebut. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang disebut belum menerima instruksi resmi apakah kayu-kayu yang terbawa banjir itu dapat dimanfaatkan atau justru harus diamankan sebagai barang temuan.

Baca juga: Ratu Dewa Bongkar Masalah Lama: Program Ada, Warga Tak Tahu

Saan menegaskan, kondisi tersebut berdampak pada tidak optimalnya penanganan pascabencana di daerah terdampak. Padahal, pembersihan kayu gelondongan di aliran sungai maupun kawasan permukiman sangat penting untuk mencegah potensi bencana lanjutan serta mempercepat pemulihan aktivitas dan kehidupan masyarakat.

Untuk mengatasi persoalan itu, DPR RI menyatakan komitmennya untuk menjembatani koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan aparat penegak hukum. “Mereka meminta dari pemerintah dan DPR untuk memastikan bahwa ketika mereka menyelesaikan persoalan kayu tersebut tidak ada masalah. Jadi nanti DPR, pas di Jakarta, akan koordinasi dengan aparat penegak hukum,” tegas Saan.

DPR RI berharap kejelasan status hukum kayu gelondongan dapat segera ditetapkan agar pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat dan aman secara hukum dalam melakukan penanganan. Dengan begitu, proses pemulihan pascabencana banjir di wilayah Aceh dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.