Semarang,SuaraMetropolitan – Pemutusan Tenaga Kerja (PHK) di Jawa Tengah mencatatkan angka tertinggi se Indonesia. Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), lebih dari 20 ribu kasus PHK terjadi di Jawa Tengah. Sektor industri tekstil, garmen, alas kaki, menjadi penyumbang kasus paling banyak.
Melihat gelombang PHK yang besar tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menekankan perusahaan harus menjamin berbagai hak pekerja yang di-PHK terpenuhi. Seperti hak pesangon hingga jaminan kehilangan pekerjaan.
Baca juga: Pemerintah Harus Atasi Badai PHK, Legislator: Alih-Alih Indonesia Emas, Jadinya Indonesia Cemas
Baca juga: KemenKopUKM Siapkan 5 Fondasi Wujudkan UMKM Sebagai Arus Utama Ekonomi Nasional
“Satu, (jaminan) pesangon. Tidak boleh perusahaan mengingkari pesangon. Yang kedua, jaminan sosial terutama jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan yang lebih penting adalah jaminan kehilangan pekerjaan,” kata Edy usai Kunjungan Kerja Komisi IX ke Semarang, Jawa Tengah, Kamis (5/9/2024).