Palembang,SuaraMetropolitan
Menindaklanjuti laporan masyarakat ke PJ Walikota Palembang Ratu Dewa, Petugas gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Dinas Perhubungan (Dishub) Anggota Paldam dan Anggota Polisi melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Juru Parkir (Jukir) Liar di kawasan bawah jembatan Ampera, Rabu (11/10/2023).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabid OPS Satpol-PP Kota Palembang Cherly Panggarbesi dan juga Kepala Bidang Pengawasan, Pelayanan dan Operasional AK Julyanzah
Kabid OPS Satpol-PP Kota Palembang Cherly Panggarbesi mengatakan penertiban ini atas atensi PJ Walikota Palembang atas laporan masyarakat.
“Atensi dari PJ Walikota atas pengaduan laporan dari masyarakat kota Palembang. Ini salah satu bentuk respon cepat beliau kepada setiap laporan warga kota Palembang terkait masalah pungli yang dilakukan oleh juru parkir di bawah jembatan Ampera,”kata Cherly
Menurut Cherly, Beberapa lapak pedagang turut diangkut agar menimbulkan epek jera bagi PKL yang membandel.
“Kita angkut kendaraan roda empat (R4) yang selalu parkir di pelataran yang digunakan untuk berdagang, selain itu,ada beberapa media yang digunakan pedagang untuk berjualan ada dua (2) gerobak,tiga (3) tenda, satu (1) meja tempat tenda,”ungkapnya

Sementara, Kepala Bidang Pengawasan, Pelayanan dan Operasional AK Julyanzah menyampaikan pihaknya mengangkut puluhan kendaraan yang parkir liar dan juga Jukir Liar.
“Jadi kita kunci R4 mungkin ada sekitar 15 ada R2 yang langsung kita angkut mungkin ada 15 juga serta Juru Parkir yang tidak memiliki surat tugas serta tidak menggunakan atribut lengkap,”ungkapnya
Ia juga menghimbau agar masyarakat parkir di kantong parkir yang sudah disediakan oleh pemerintah kota Palembang sehingga PAD nya masuk ke Kota Palembang.
Baca juga : Turunkan Angka Pengangguran di Palembang, Kemenaker Bersama Pemkot Rekrut Program Magang Kerja ke Luar Negri
“Kami menghimbau agar warga parkir di tempat parkir yang sudah disediakan, kalau Parkir sembarangan seperti ini tidak akan masuk PAD entah uang kemana,”ucapnya
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) kota Palembang Parkir dibahu jalan masih sama, belum ada perubahan untuk R4 2 ribu rupiah dan R2 Seribu Rupiah berbeda dengan tempat parkir khusus memang ada ketentuan lagi.
“Sesuai Perda tarif parkir masih sama belum ada perubahan mobil 2 ribu, dan Motor Seribu, jadi Kami berharap agar Masyarakat Parkir ditempat yang memang sudah seharusnya dan ada rambu-rambu Parkir,”harapnya.(F)












