Berita DaerahHukum

Tipu Korban Rp250 Juta Janjikan Lulus CPNS, Pria di Palembang Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

×

Tipu Korban Rp250 Juta Janjikan Lulus CPNS, Pria di Palembang Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini
Pria berinisial R (35) diamankan Unit 2 Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan kerugian korban mencapai Rp250 juta.

Palembang,SuaraMetropolitan – Janji meloloskan calon pegawai negeri sipil (CPNS) melalui jalur tidak resmi berujung proses hukum. Seorang pria berinisial R (35) diamankan Unit 2 Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan kerugian korban mencapai Rp250 juta.

Kasus ini bermula ketika korban berinisial I (50), seorang karyawan BUMD, diduga percaya pada pengakuan pelaku yang mengaku bekerja sebagai pegawai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di salah satu lembaga pemasyarakatan di Palembang. Pelaku kemudian menawarkan bantuan untuk meluluskan anak korban dalam seleksi CPNS dengan meminta sejumlah uang sebagai imbalan.

Korban diduga menyerahkan uang sebesar Rp250 juta secara bertahap kepada pelaku di kediamannya di kawasan Sukarami, Palembang, pada Mei 2024. Namun, harapan korban tidak terwujud. Setelah masa pendaftaran CPNS berakhir, nama anaknya tidak tercantum dalam pengumuman kelulusan. Uang yang telah diserahkan juga diduga tidak dikembalikan meskipun korban telah memintanya.

Merasa mengalami kerugian, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumsel pada 6 Agustus 2025. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1070/VIII/2025/SPKT/POLDA SUMSEL.

Baca juga: Hibah Tanah Pemkab Banyuasin untuk Pura Dalam Segare, Pembangunan Dimulai

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 2 Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku. Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi yang bersangkutan, Kasubdit III Jatanras AKBP Sofwan Rosyidi memerintahkan Kanit 2 AKP Herry Yusman, Panit Opsnal Unit 2 Iptu Zakwan Rifqi, Panit Riksa Ipda Eddy Nopriyadi, serta anggota opsnal untuk melakukan penindakan.

Upaya tersebut membuahkan hasil pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Tim mendatangi kediaman pelaku di kawasan Sukarami, Kota Palembang, dan mengamankannya tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke kantor Unit 2 Jatanras Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Barang bukti tersebut meliputi satu lembar surat pernyataan, satu lembar kuitansi, satu lembar rekening koran, atribut dan pakaian dinas bercirikan Kemenkumham, tiga buah kopel, serta satu bundel dokumen yang mengatasnamakan Kemenkumham.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang memanfaatkan harapan memperoleh pekerjaan melalui jalur kedinasan.

Baca juga: KPK Bakal Evaluasi Pemkot Pagar Alam, Persiapan Dokumen Mulai Dibahas

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel AKBP Sofwan Rosyidi mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Pendalaman dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun adanya korban tambahan dengan modus serupa.

Masyarakat yang merasa pernah mengalami kejadian serupa diimbau segera melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.

Imbauan serupa disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kelulusan CPNS yang menjanjikan kemudahan melalui jalur belakang.

“Jangan mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang. Pastikan seluruh informasi penerimaan CPNS diperoleh melalui kanal resmi instansi terkait. Apabila menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” imbaunya.

Tinggalkan Balasan