Berita Daerah

Utang Lahan Kolam Retensi Rp600 Juta Belum Tuntas, DPRD Soroti Kinerja Administrasi Pemkot Palembang

×

Utang Lahan Kolam Retensi Rp600 Juta Belum Tuntas, DPRD Soroti Kinerja Administrasi Pemkot Palembang

Sebarkan artikel ini
Foto bersama di sela-sela kegiatan reses anggota DPRD kota Palembang, dapil IV, Sabtu (25/4/2026).

Palembang,SuaraMetropolitan Tunggakan pembayaran lahan kolam retensi di Jalan Lebak Murni Sangkuriang, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, kembali menjadi sorotan dalam kegiatan reses anggota DPRD Kota Palembang, dapil IV. Permasalahan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade ini dinilai mencerminkan lemahnya pengelolaan administrasi di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, Sabtu (25/4/2026).

Anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi PAN, Ruspanda Karibullah, mengungkapkan bahwa pemerintah kota masih memiliki kewajiban kepada warga terkait pergantian lahan yang digunakan untuk kolam retensi tersebut.

“Sudah puluhan tahun Pemkot Palembang terutang kepada warga terkait pergantian lahan kolam retensi di Kecamatan Sako,” ujarnya.

Menurutnya, keterlambatan pembayaran yang terjadi sejak 2014 diduga dipengaruhi oleh transisi kepemimpinan serta persoalan administrasi yang belum terselesaikan.

“Kurang lebih sejak 2014 atau sekitar 12 tahun berjalan, ini terjadi karena transisi pimpinan atau bisa dikatakan masalah administrasi. Sisa pembayaran sekitar Rp600 juta,” jelasnya.

Anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi PAN, Ruspanda Karibullah, saat di wawancarai di sela-sela kegiatan reses, Sabtu (25/4/2026).

Baca juga: Reses DPRD Palembang, Diana Soroti Tunggakan Lahan Kolam Retensi: “Kalau Pemkot Tak Sanggup, Saya Siap Bayar”

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi Golkar, Pebi Anggy Pratama, menilai belum tuntasnya pembayaran tersebut kemungkinan besar disebabkan kurangnya informasi di tingkat pengambil kebijakan.

“Sejak 2015 belum terbayarkan. Kemungkinan permasalahan ini tidak diketahui oleh pengambil kebijakan bahwa ada aset atau kolam retensi yang belum dilakukan pelunasan,” katanya.

Pebi berharap hasil reses ini dapat menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Palembang untuk segera menyelesaikan kewajiban tersebut, sehingga status lahan menjadi jelas.

“Mudah-mudahan hasil reses ini menjadi catatan serius bagi Pemkot Palembang untuk dilakukan pelunasan, sehingga setelah itu bisa dilakukan serah terima lahan menjadi milik pemerintah kota,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah pelunasan dilakukan dan aset resmi diserahkan, kawasan kolam retensi tersebut berpotensi dikembangkan menjadi ruang publik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi Golkar, Pebi Anggy Pratama, saat di wawancarai di sela-sela kegiatan reses, Sabtu (25/4/2026).

Baca juga: Zulfikar Ajak Pemkot Palembang Tuntaskan Fasum Perumahan dan Cari Solusi Lahan Pemakaman

“Setelah serah terima, harapan kita bisa dibangun jogging track, tempat olahraga, dan ruang berkumpul untuk kegiatan positif,” tambahnya.

Pebi juga mengungkapkan bahwa total nilai tunggakan yang belum dibayarkan pemerintah kota kepada pemilik lahan diperkirakan mencapai sekitar Rp600 juta.

“Langkah pertama kita ingin pelunasan dulu dari Pemkot Palembang, karena sangat disayangkan sebelumnya pada tahun 2021 sudah dibuatkan DED untuk pembangunan fasilitas taman,” jelasnya.

Ia turut menjelaskan bahwa pada awal perencanaan, lahan tersebut dihargai sekitar Rp170 ribu per meter persegi dengan luas kurang lebih 1,8 hektare.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa sebelumnya sempat direncanakan serah terima aset dari pemilik lahan kepada pemerintah kota, namun batal karena pembayaran belum tuntas.

“Pemilik tanah sebenarnya bersedia menandatangani berita acara penyerahan aset dengan catatan ada nominal yang belum lunas, namun batal karena memang belum lunas. Kalau sudah lunas, tentu kedua pihak akan sepakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.