Palembang,SuaraMetropolitan – Wali Kota Palembang, Drs. Ratu Dewa, menutup sementara tiga pabrik tahu di Kecamatan Ilir Barat I, Kamis (9/7/2026), setelah hasil peninjauan menunjukkan pengelolaan limbah di ketiga usaha tersebut belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diambil sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Peninjauan dilakukan langsung oleh Ratu Dewa bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang, Mustain. Dalam kesempatan itu, Ratu Dewa menegaskan bahwa Pemerintah Kota Palembang tetap mendukung investasi dan kegiatan usaha masyarakat, namun seluruh pelaku usaha harus mematuhi aturan, terutama terkait pengelolaan limbah.
“Pemerintah Kota Palembang tidak pernah melarang masyarakat untuk berinvestasi maupun menjalankan usaha. Namun, mari kita bersama-sama memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan dengan tetap memperhatikan peraturan, khususnya terkait pengelolaan limbah,” ujar Ratu Dewa.
Berdasarkan pendataan, terdapat 19 usaha tahu yang beroperasi di kawasan tersebut. Namun, masih ada beberapa pelaku usaha yang belum mengelola limbah secara optimal sehingga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta mengganggu kenyamanan warga di sekitar lokasi.
Baca juga: Jejak Karier Kolonel PNB Asep Wahyu Wijaya, Danlanud Baru Sri Mulyono Herlambang
Ratu Dewa mengatakan, limbah yang tidak dikelola dengan baik bukan hanya berdampak pada masyarakat, tetapi juga terhadap keseimbangan lingkungan.
“Limbah yang tidak dikelola dengan baik tidak hanya dirasakan oleh warga, tetapi juga berpengaruh pada kualitas lingkungan, tumbuhan, dan ekosistem di sekitar kita. Untuk itu, kami mengajak seluruh pelaku usaha agar memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah yang memadai,” katanya.
Menurut Ratu Dewa, penutupan sementara terhadap tiga pabrik tahu tersebut merupakan langkah pembinaan agar para pelaku usaha segera melakukan perbaikan terhadap sistem pengelolaan limbah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini menjadi pengingat bersama. Untuk sementara kami tutup hingga pengelolaan limbah dibenahi. Ke depan Dinas Lingkungan Hidup akan memberikan pendampingan dan edukasi agar IPAL serta sarana pendukung dapat diperbaiki sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang, Mustain, mengatakan keputusan penutupan sementara diambil setelah pihaknya menerima aspirasi masyarakat terkait kondisi lingkungan di sekitar permukiman yang berada di dekat lokasi usaha tahu. Sebelumnya, pemerintah juga telah memberikan teguran dan imbauan kepada para pelaku usaha.
“Sebelumnya kami telah menyampaikan teguran dan imbauan. Kami memahami keterbatasan, namun pengelolaan limbah adalah tanggung jawab bersama demi kebaikan kita semua. Karena belum ada perbaikan, maka tiga usaha ini kami tutup sementara sambil menunggu pembenahan,” ujar Mustain.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Palembang siap memberikan pendampingan kepada para pelaku usaha dalam membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar serta melengkapi sarana pendukung lainnya. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan dinyatakan layak, usaha tersebut dapat kembali beroperasi.
“Harapan kami, langkah ini menjadi momentum untuk saling menguatkan. Ekonomi tetap tumbuh, lingkungan tetap lestari, dan masyarakat bisa hidup sehat berdampingan dengan usaha,” pungkas Mustain.
Pemerintah Kota Palembang berharap langkah tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha agar menjadikan pengelolaan lingkungan sebagai bagian penting dalam keberlangsungan usaha, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat berjalan beriringan dengan kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.






