Yogyakarta (MetroIndonesia.co) –
Melihat perkembangan kasus Covid-19 yang semakin naik Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Gugus Tugas Covid-19 menyampaikan bahwa warga dari luar kota Yogyakarta yang akan masuk Kota Yogyakarta wajib menyertakan surat keterangan sehat dan Rapid Test.
Drs Heroe Poerwadi MA ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa terkait dengan perkembangan virus Covid-19 yang angkanya terus naik maka Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Gugus Tugas Covid-19 menyampaikan informasi kepada warga masyarakat dari luar kota yang hendak masuk Kota Yogyakarta wajib menyertakan surat keterangan sehat dan Rapid Test.
“Sifatnya wajib, melihat perkembangan kasus maka Pemerintah Kota Yogyakarta mewajibkan warga masyarakat dari luar kota yang hendak masuk Kota Yogyakarta harus di sertai dengan surat keterangan sehat dan Rapid Test,” kata Heroe Poerwadi kepada para wartawan, (11/9/2020).
Di tambahkan oleh Heroe Poerwadi untuk kegiatan SKPD dan instansi pemerintah Kota Yogyakarta yang merupakan tugas keluar dan mengunjungi daerah zona merah harus dibatalkan atau dikaji ulang.
“Teman-teman yang akan melakukan kunjungan kerja dan kedinasan keluar dengan tujuan daerah yang zona merah mohon untuk di batalkan atau di kaji ulang,” tambah Heroe Poerwadi.
Di sampaikan juga untuk kegiatan usaha dan ekonomi masyarakat harus di awasi ketat dengan penerapan protokol kesehatan sesuai himbauan dari Pemerintah.
“Pelaku usaha sebagai penggerak ekonomi di harapkan patuh dan disiplin mematuhi protokol kesehatan sesuai himbauan Pemerintah,” pungkasnya.
Kontributor : Gie Rahardjo
Beranda
Kesehatan
Warga Luar Kota Masuk Yogyakarta Wajib Dengan Surat Keterangan Sehat dan Rapid Test
Warga Luar Kota Masuk Yogyakarta Wajib Dengan Surat Keterangan Sehat dan Rapid Test
SuaraMetropolitan2 min baca