Palembang,SuaraMetropolitan – Anggota Komisi IX DPR RI, Sri Meliyana, memimpin langsung kunjungan kerja ke Puskesmas Kampus Palembang, Sumatera Selatan. Hal itu dalam rangka meninjau pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) dan program rawat inap di puskesmas.
Dalam kunjungan tersebut, Sri Meliyana mengapresiasi pencapaian sementara dari program CKG di Sumsel yang telah melayani lebih dari 42.000 warga. Meski demikian, ia menyoroti bahwa angka ini masih jauh dari target keseluruhan yang ditetapkan sebesar 1,5 juta orang.
“Kami harapkan ini berjalan lancar. Tadi seperti mereka bilang, sudah 42.092 persen di antaranya terlayani, tapi target mereka 1,5 juta,” ujar Sri Meliyana usai kunjungan kerja reses di Palembang, Sumsel, Rabu (16/04/2025).
Baca juga: RUU ASN, Presiden Berwenang Atur Mutasi hingga Promosi Pejabat Pratama-Madya Seluruh Daerah
Selain memantau capaian, Sri juga mencermati sejumlah kendala yang disampaikan oleh pihak Puskesmas. Menurutnya, keluhan yang disampaikan tidak hanya terjadi di Palembang, tetapi juga dirasakan oleh banyak puskesmas di berbagai daerah.
“Tadi kami mendengar keluhannya, saya rasa itu keluhan semua puskesmas di seluruh Indonesia. Tapi mereka sudah mendapatkan garis besar keluhannya, kita akan bicarakan dengan kawan-kawan dari Kemenkes,” tambahnya.
Baca juga: Ketegasan Pemerintah Dipertanyakan, Pagar Laut Masih Kokoh Berdiri di Perairan Tangerang-Bekasi
Terkait program rawat inap di puskesmas yang mulai diterapkan di Palembang, Sri menilai langkah tersebut sebagai inisiatif positif. Namun, ia menegaskan pentingnya koordinasi dengan pemerintah pusat dan Dinas Kesehatan, mengingat adanya syarat-syarat khusus untuk menjadikan puskesmas sebagai fasilitas rawat inap.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini berharap agar kebijakan terkait bisa sedikit dilonggarkan, demi memperluas manfaat layanan kesehatan kepada masyarakat.
“Semoga itu syarat-syarat tidak bertentangan dengan kebijakan tentang program puskesmas rawat inap. Harapan saya itu ada manfaatnya membantu masyarakat, maka peraturannya saya harap dapat agak sedikit dilonggarkan,” pungkasnya. (*)